Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

EA
EasyLegal
•
9 Februari 2026
•
3 menit baca
Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menja...

Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menjadi pilihan paling mudah bagi kamu pelaku UMKM. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat aturan PT Perorangan yang wajib dipahami supaya tidak menjadi masalah di lain hari dan agar usaha berjalan legal serta aman secara hukum.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Berbeda dengan PT pada umumnya, PT perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya.

Kehadiran PT perorangan bertujuan untuk memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Dasar Hukum PT Perorangan

Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi acuan dasar hukum mengenai PT Perorangan, adapun di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Risiko PT Perorangan: Hal yang Penting Dipahami Pelaku UMKM

PT Perorangan

Risiko PT Perorangan: Hal yang Penting Dipahami Pelaku UMKM

4 menit baca
Apa Fungsi PT Perorangan Untuk UMKM di Indonesia?

PT Perorangan

Apa Fungsi PT Perorangan Untuk UMKM di Indonesia?

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Ketentuan teknis dalam sistem OSS (Online Single Submission)

Acuan mengenai dasar hukum tersebut mutlak menjadi dasar yang kemudian mengetur perihal aturan, syarat, dan segala hal yang berkaitan dengan PT Perorangan.

Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengusaha yang ingin melindungi usaha UMKMnya secara legal. Persyaratan yang dimaksud sudah diatur berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, syarat yang wajib dipenuhi yakni:

  • Pendiri PT Perorangan wajib seorang WNI berusia minimal 17 tahun dan paham hukum;
  • Jumlah pemegang saham hanya 1 orang;
  • Pendiri hanya bisa mendirikan PT Perorangan satu kali dalam satu tahun.
  • Usaha termasuk pada usaha mikro atau kecil
  • Modal usaha tidak lebih dari 5 miliar rupiah
  • Surat pernyataan pendirian

Persyaratan di atas adalah hal mutlak dan wajib ditaati oleh pengusaha, namun pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin membuat PT Perorangan, yakni tidak memerlukan akta notaris dan keringanan biaya pendirian yang hanya Rp50.000.

Aturan Izin Legalitas dan Kepemilikan PT Perorangan

📖 Baca JugaApa Fungsi PT Perorangan Untuk UMKM di Indonesia?PT Perorangan · 4 menit bacaApa Fungsi PT Perorangan Untuk UMKM di Indonesia?

Supaya PT Perorangan diakui izin legalitasnya, seorang pengusaha haruslah:

  • Mendaftarkannya ke OSS;
  • Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • Memiliki Sertifikat Pendirian PT Perorangan;
  • Izin operasional sesuai bidang usaha;
  • Sertifikat standar (Bila diperlukan)

Tanpa seluruh hal di atas, maka PT Perorangan tersebut tidaklah mempunyai izin legalitas yang resmi.

Sementara dalam struktur kepemilikannya, PT Perorangan sangat sederhana, di antaranya:

  • Tidak diwajibkan memiliki komisaris
  • Hanya perlu masing-masing 1 direktur dan 1 pemegang saham

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Kendati hanya berkepemilikan seorang saja, ada hal yang tidak boleh luput dari pemilik PT Perorangan, seperti:

  • Memisahkan antara harta perusahaan dan harta pribadi;
  • Wajib pajak;
  • Menyusun laporan keuangan perusahaan;
  • Perusahaan dijalankan sesuai bidang yang telah ditentukan

Perubahan dan Penutupan PT Perorangan

Apabila ada syarat dasar dari PT perorangan yang berubah, seperti penambahan jumlah pemegang saham, perkembangan usaha kecil menjadi usaha menengah, dan perubahan data perusahaan (nama, alamat, ataupun bidang usaha). Maka, PT perorangan tersebut wajib untuk berubah menjadi PT biasa melalui mekanisme yang sudah diatur. Kemudian, apabila PT perorangan ingin berhenti dan ditutup secara resmi, mekanisnya adalah melalui sistem OSS.

**Baca juga, Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya**

Kesimpulan

Aturan PT perorangan wajib dipahami oleh para pengusaha UMKM, hal ini bertujuan supaya usaha yang didirikan tersebut terjamin oleh hukum secara legal. Selain itu, aturan-aturan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi masalah yang bisa saja menerpa perusahaan di masa depan.

Bilamana kamu masih merasa bingung, **EasyLegal siap menjawab rasa bingung kamu lewat [konsultasi**] yang kami sediakan. Tentu, kami juga mempunyai JASA PENGURUSAN PT PERORANGAN, supaya memudahkan para pengusaha UMKM yang masih belum terlalu paham tata birokrasi legalitasnya. Bersama EasyLegal, semuanya akan terasa mudah dan cepat.

PT PeroranganPTUMKMLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
**Pengertian PT Perorangan** PT Perorangan adalah **badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang** dan diperuntukkan khusus bagi **usaha mikro dan kecil (UMK)**. Berbeda dengan PT pada umumnya, PT perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya.**Dasar Hukum PT Perorangan** Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi acuan dasar hukum mengenai PT Perorangan, adapun di antaranya adalah:**Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan** Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengusaha yang ingin melindungi usaha UMKMnya secara legal. Persyaratan yang dimaksud sudah diatur berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, syarat yang wajib dipenuhi yakni:**Aturan Izin Legalitas dan Kepemilikan PT Perorangan** Supaya PT Perorangan diakui izin legalitasnya, seorang pengusaha haruslah:**Kewajiban dan Tanggung Jawab** Kendati hanya berkepemilikan seorang saja, ada hal yang tidak boleh luput dari pemilik PT Perorangan, seperti:**Perubahan dan Penutupan PT Perorangan** Apabila ada syarat dasar dari PT perorangan yang berubah, seperti penambahan jumlah pemegang saham, perkembangan usaha kecil menjadi usaha menengah, dan perubahan data perusahaan (nama, alamat, ataupun bidang usaha). Maka, PT perorangan tersebut wajib untuk berubah menjadi PT biasa melalui mekanisme yang sudah diatur. Kemudian, apabila PT perorangan ingin berhenti dan ditutup secara resmi, mekanisnya adalah melalui sistem OSS.**Kesimpulan** Aturan PT perorangan wajib dipahami oleh para pengusaha UMKM, hal ini bertujuan supaya usaha yang didirikan tersebut terjamin oleh hukum secara legal. Selain itu, aturan-aturan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi masalah yang bisa saja menerpa perusahaan di masa depan.
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.