Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

7 Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup, Cari Tau Disini

EA
EasyLegal
•
2 April 2024
•
4 menit baca
7 Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup, Cari Tau Disini

PT Terbuka vs PT tertutup PT Terbuka vs PT tertutup, Ada perbedaan yang khas dari keduanya sehingga mudah dibedakan diantara keduanya. Disini Anda akan mengenal secara mendalam ...

PT Terbuka vs PT tertutup

PT Terbuka vs PT tertutup, Ada perbedaan yang khas dari keduanya sehingga mudah dibedakan diantara keduanya. Disini Anda akan mengenal secara mendalam tentang perbedaan keduanya agar tau bedanya.

Seperti yang Anda ketahui Jika Perseroan terbatas salah satu badan hukum yang ada di indonesia. Badan hukum usaha ini cukup populer bahkan sangat populer di kalangan masyarakat karena keuntungan dan kemudahan lainnya sehingga banyak pengusaha mendaftarkan usaha menjadi PT.

Definisi dan Karakteristik Utama

Definisi dan Karakteristik Utama
Definisi dan Karakteristik Utama

PT Tertutup adalah jenis perseroan yang sahamnya tidak ditawarkan kepada masyarakat umum. Saham-sahamnya hanya dimiliki oleh segelintir orang atau entitas, biasanya melibatkan anggota keluarga, kerabat, atau investor-investor tertentu. Karena tidak diperdagangkan di bursa efek, PT Tertutup cenderung memiliki struktur kepemilikan yang lebih stabil dan kontrol yang lebih kuat oleh pemilik.

Sebaliknya, PT Terbuka atau PT Tbk, adalah perusahaan yang sahamnya dapat dibeli dan dijual oleh masyarakat umum melalui bursa efek. Untuk mencapai status ini, sebuah PT harus melalui proses yang dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO). Hal ini membuka akses terhadap modal yang lebih luas dan meningkatkan likuiditas perusahaan, namun juga menuntut transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih ketat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah Perseroan Terbuka diartikan sebagai Perseroan Publik atau perusahaan yang sahamnya ditawarkan kepada publik sesuai dengan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

CV

Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

3 menit baca
Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

Perizinan

Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Sementara itu, PT Tertutup tidak didefinisikan secara spesifik dalam undang-undang tersebut. Namun, keberadaannya diakui oleh undang-undang karena istilah "Perseroan Tertutup" muncul beberapa kali dalam teks undang-undang tersebut, misalnya dalam Pasal 21 dan Pasal 25. Baca juga : Mengenal PT Terbuka**

 **

Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup

[

PT Tertutup
PT Tertutup

]

Setelah mengenal dengan ringkas terkait definisi dan karakter utamanya. mari kita mengetahui perbedaan Perseroan terbatas terbuka dan Perseroan terbatas tertutup diantaranya :

1. Dasar Hukum

Perbedaan dari keduanya yaitu dari dasar hukumnya. Perseroan Terbatas Terbuka, diatur oleh UU No 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, sedangkan Perseroan Terbatas Tertutup,  mengikuti UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Jumlah Pemegang Saham

PT Terbuka harus memiliki minimal 300 pemegang saham, sedangkan PT Tertutup cukup dengan minimal dua pemegang saham. karena perusahaan tbk tujuannya agar masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam kegiatan usaha yaitu membantu perusahaan untuk berkembang semakin baik dengan mendapatkan pasokan dana segar dari publik atau masyarakat.

3. Direksi

PT Terbuka diwajibkan memiliki minimal dua direksi, berbeda dengan PT Tertutup yang bisa memiliki satu atau lebih.

4. Modal

📖 Baca JugaPerbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak KeliruPerizinan · 4 menit bacaPerbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

Modal minimal untuk PT Terbuka ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000 yang diperoleh dari pasar modal, sementara PT Tertutup tidak menetapkan minimal modal dan bisa bersumber dari dana pribadi.

5. Saham

Saham PT Terbuka tercatat di bursa efek dan tersedia untuk umum, berbeda dengan PT Tertutup yang sahamnya tidak terdaftar di bursa efek.

6. Kewajiban Laporan

PT Terbuka wajib menyampaikan laporan ke OJK, sedangkan PT Tertutup tidak memiliki kewajiban tersebut.

7. RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Terbuka dilaksanakan di tempat kedudukan bursa, sementara Perseroan Terbatas Tertutup melakukan RUPS di tempat kedudukan perusahaan.

Penutup

Secara umum, PT Terbuka menawarkan transparansi yang lebih tinggi dan akses yang lebih luas ke sumber pendanaan eksternal, namun dengan kewajiban untuk terus meningkatkan performa perusahaan. Di sisi lain, PT Tertutup menawarkan fleksibilitas dan independensi dalam pengambilan keputusan, cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah.

Bisakah sebuah Perseroan Terbatas (PT) tertutup berubah menjadi PT terbuka?

Menurut ketentuan yang dijabarkan dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebuah PT tertutup diwajibkan untuk mengupdate anggaran dasarnya menjadi PT terbuka dalam waktu maksimal 30 hari setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Selanjutnya, mengenai peran notaris dalam PT terbuka ?

hanya notaris yang resmi terdaftar di Bapepam, lembaga pengawas pasar modal, yang diperbolehkan untuk mengurus dokumen terkait pasar modal, termasuk pembuatan akta untuk PT terbuka.

Terakhir, tentang pendirian PT tertutup, prosedurnya relatif sederhana ?

Persyaratan utamanya adalah memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris, mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika Anda berminat untuk membuat PT, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan pt untuk mempercepat terdaftarnya usaha secara resmi.

Kontak Konsultasi Legal

  • Phone: 0818-881-422
  • * Whatsapp: 0818-881-422
  • * Email: care@easylegal.id
  • * Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Pendirian PTPTLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
**PT Terbuka vs PT tertutup** **PT Terbuka vs PT tertutup**, Ada perbedaan yang khas dari keduanya sehingga mudah dibedakan diantara keduanya. Disini Anda akan mengenal secara mendalam tentang perbedaan keduanya agar tau bedanya.Definisi dan Karakteristik UtamaPerbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup [1. Dasar Hukum Perbedaan dari keduanya yaitu dari dasar hukumnya. Perseroan Terbatas Terbuka, diatur oleh UU No 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, sedangkan Perseroan Terbatas Tertutup,  mengikuti UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.2. Jumlah Pemegang Saham PT Terbuka harus memiliki minimal 300 pemegang saham, sedangkan PT Tertutup cukup dengan minimal dua pemegang saham. karena perusahaan tbk tujuannya agar masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam kegiatan usaha yaitu membantu perusahaan untuk berkembang semakin baik dengan mendapatkan pasokan dana segar dari publik atau masyarakat.3. Direksi PT Terbuka diwajibkan memiliki minimal dua direksi, berbeda dengan PT Tertutup yang bisa memiliki satu atau lebih.4. Modal Modal minimal untuk PT Terbuka ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000 yang diperoleh dari pasar modal, sementara PT Tertutup tidak menetapkan minimal modal dan bisa bersumber dari dana pribadi.5. Saham Saham PT Terbuka tercatat di bursa efek dan tersedia untuk umum, berbeda dengan PT Tertutup yang sahamnya tidak terdaftar di bursa efek.6. Kewajiban Laporan PT Terbuka wajib menyampaikan laporan ke OJK, sedangkan PT Tertutup tidak memiliki kewajiban tersebut.7. RUPS Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Terbuka dilaksanakan di tempat kedudukan bursa, sementara Perseroan Terbatas Tertutup melakukan RUPS di tempat kedudukan perusahaan.Kontak Konsultasi Legal
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.