Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada tahun 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda ikuti:
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online:
- Akses Situs Resmi DJP: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id.
- Buat Akun:
- Klik opsi “Daftar”.
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang ditampilkan.
- Periksa email Anda untuk tautan aktivasi, lalu klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
- Masuk ke Akun:
- Setelah aktivasi, masuk ke akun Anda dengan email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Lengkapi Data Pengguna:
- Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya.
- Pilih Kategori Wajib Pajak:
- Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menjalankan usaha, atau wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami.
- Unggah Dokumen Pendukung:
- Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan atau foto) sesuai dengan kategori Anda:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha:
- Wanita Kawin dengan Perpajakan Terpisah:
- Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan atau foto) sesuai dengan kategori Anda:
- Kirim Permohonan:
- Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, klik “Minta Token”.
- Token akan dikirimkan ke email Anda; salin token tersebut.
- Masukkan token pada kolom yang tersedia di aplikasi e-Registration, lalu klik “Kirim Permohonan”.
- Verifikasi dan Pengiriman NPWP:
- Permohonan Anda akan diverifikasi oleh DJP.
- Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.
Persyaratan Dokumen:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha:
- Wanita Kawin dengan Perpajakan Terpisah:
Pastikan semua informasi dan dokumen yang Anda berikan adalah akurat dan valid untuk memperlancar proses pendaftaran.
« Back to Glossary Index