Daftar NPWP Online 2024

« Back to Glossary Index

Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada tahun 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda ikuti:

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online:

  1. Akses Situs Resmi DJP: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id.
  2. Buat Akun:
    • Klik opsi “Daftar”.
    • Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang ditampilkan.
    • Periksa email Anda untuk tautan aktivasi, lalu klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
  3. Masuk ke Akun:
    • Setelah aktivasi, masuk ke akun Anda dengan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Lengkapi Data Pengguna:
    • Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya.
  5. Pilih Kategori Wajib Pajak:
    • Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menjalankan usaha, atau wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami.
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan atau foto) sesuai dengan kategori Anda:
  7. Kirim Permohonan:
    • Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, klik “Minta Token”.
    • Token akan dikirimkan ke email Anda; salin token tersebut.
    • Masukkan token pada kolom yang tersedia di aplikasi e-Registration, lalu klik “Kirim Permohonan”.
  8. Verifikasi dan Pengiriman NPWP:
    • Permohonan Anda akan diverifikasi oleh DJP.
    • Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.

Persyaratan Dokumen:

Pastikan semua informasi dan dokumen yang Anda berikan adalah akurat dan valid untuk memperlancar proses pendaftaran.

« Back to Glossary Index