PT Perseorangan Adalah

« Back to Glossary Index

PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja, baik sebagai pemilik modal sekaligus pengelola. PT ini diperkenalkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan ditujukan untuk mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK).


Ciri-Ciri PT Perorangan:

  1. Pemilik Tunggal:
    • Didirikan oleh satu orang, yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemilik modal.
  2. Modal Minimum:
    • Tidak ada batas minimum modal, namun harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan usaha.
  3. Berbadan Hukum:
    • Memiliki status badan hukum, sehingga pemilik memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
  4. Proses Pendirian Mudah:
    • Pendirian dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  5. Tanggung Jawab Terbatas:
    • Pemilik hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor, tidak sampai ke harta pribadi.

Keuntungan PT Perorangan:

  • Proses Cepat dan Mudah:
    • Tidak perlu akta notaris, cukup melalui sistem OSS.
  • Biaya Rendah:
    • Cocok untuk pengusaha kecil karena biaya pendiriannya lebih terjangkau.
  • Perlindungan Hukum:
    • Berstatus badan hukum sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
  • Fleksibel:
    • Pengelolaan dan pengambilan keputusan lebih cepat karena hanya melibatkan satu pemilik.

Persyaratan Pendirian PT Perorangan:

  1. Identitas Pemilik:
  2. Rencana Usaha:
    • Deskripsi singkat mengenai bidang usaha yang akan dijalankan.
  3. Modal Usaha:
    • Tidak ada batas minimum, namun harus dicantumkan dalam formulir pendirian.
  4. Alamat Usaha:
    • Harus memiliki domisili yang jelas.

Cara Mendirikan PT Perorangan:

  1. Akses OSS (Online Single Submission):
    • Buka oss.go.id.
  2. Registrasi Akun:
    • Daftar menggunakan data diri pemilik.
  3. Pilih Jenis PT Perorangan:
    • Isi formulir sesuai data usaha.
  4. Dapatkan Sertifikat Pendirian:
« Back to Glossary Index