PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja, baik sebagai pemilik modal sekaligus pengelola. PT ini diperkenalkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan ditujukan untuk mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ciri-Ciri PT Perorangan:
- Pemilik Tunggal:
- Didirikan oleh satu orang, yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemilik modal.
- Modal Minimum:
- Berbadan Hukum:
- Memiliki status badan hukum, sehingga pemilik memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
- Proses Pendirian Mudah:
- Pendirian dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Tanggung Jawab Terbatas:
- Pemilik hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor, tidak sampai ke harta pribadi.
Keuntungan PT Perorangan:
- Proses Cepat dan Mudah:
- Biaya Rendah:
- Cocok untuk pengusaha kecil karena biaya pendiriannya lebih terjangkau.
- Perlindungan Hukum:
- Berstatus badan hukum sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
- Fleksibel:
- Pengelolaan dan pengambilan keputusan lebih cepat karena hanya melibatkan satu pemilik.
Persyaratan Pendirian PT Perorangan:
- Identitas Pemilik:
- Rencana Usaha:
- Deskripsi singkat mengenai bidang usaha yang akan dijalankan.
- Modal Usaha:
- Tidak ada batas minimum, namun harus dicantumkan dalam formulir pendirian.
- Alamat Usaha:
- Harus memiliki domisili yang jelas.
Cara Mendirikan PT Perorangan:
- Akses OSS (Online Single Submission):
- Buka oss.go.id.
- Registrasi Akun:
- Daftar menggunakan data diri pemilik.
- Pilih Jenis PT Perorangan:
- Isi formulir sesuai data usaha.
- Dapatkan Sertifikat Pendirian:
- Setelah data lengkap, sistem akan otomatis menerbitkan sertifikat pendirian PT Perorangan.