Beda PT dan CV

« Back to Glossary Index

Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) terletak pada aspek struktur, tanggung jawab hukum, modal, dan pengelolaan. Berikut penjelasan perbedaannya:

1. Bentuk Badan Usaha

2. Dasar Hukum

3. Kepemilikan dan Pengelolaan

4. Tanggung Jawab

5. Modal

6. Keberlanjutan

  • PT: Tetap eksis meskipun terjadi perubahan kepemilikan saham.
  • CV: Bisa bubar jika salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia.

7. Pendirian

  • PT: Harus melalui notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • CV: Didaftarkan melalui notaris dan pengesahan di pengadilan.

Kesimpulan: PT cocok untuk usaha skala besar dengan kebutuhan modal besar dan perlindungan hukum lebih baik, sedangkan CV lebih cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah dengan pengelolaan yang sederhana.

« Back to Glossary Index