Perusahaan PMA Adalah

« Back to Glossary Index

Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha di Indonesia yang menerima investasi langsung dari investor asing untuk menjalankan kegiatan usahanya. PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan harus memenuhi ketentuan khusus terkait investasi asing di Indonesia.


Karakteristik Perusahaan PMA

  1. Investor Asing
  2. Kepemilikan Saham
  3. Badan Hukum Indonesia
    • PMA wajib didirikan sebagai badan hukum Indonesia (umumnya berbentuk Perseroan Terbatas/PT) dan tunduk pada hukum Indonesia.
  4. Izin dari BKPM

Keuntungan Mendirikan PMA

  1. Kemudahan Akses Pasar Lokal
    • Memberi kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam perekonomian Indonesia.
  2. Dukungan Pemerintah
    • Pemerintah Indonesia memberikan insentif seperti keringanan pajak atau fasilitas fiskal lainnya untuk menarik investasi asing.
  3. Jaringan Global
    • PMA memungkinkan integrasi dengan jaringan internasional, baik dari sisi pemasaran maupun distribusi.
  4. Diversifikasi Bisnis

Persyaratan Mendirikan PMA

  1. Modal Minimum
    • Modal disetor minimum biasanya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar, dengan investasi per proyek minimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  2. Struktur Saham
  3. Pendukung Legalitas
  4. Dokumen Investor

 

« Back to Glossary Index