Perusahaan PMA Adalah

« Back to Glossary Index

Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha di Indonesia yang menerima investasi langsung dari investor asing untuk menjalankan kegiatan usahanya. PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan harus memenuhi ketentuan khusus terkait investasi asing di Indonesia.


Karakteristik Perusahaan PMA

  1. Investor Asing
  2. Kepemilikan Saham
  3. Badan Hukum Indonesia
    • PMA wajib didirikan sebagai badan hukum Indonesia (umumnya berbentuk Perseroan Terbatas/PT) dan tunduk pada hukum Indonesia.
  4. Izin dari BKPM

Keuntungan Mendirikan PMA

  1. Kemudahan Akses Pasar Lokal
    • Memberi kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam perekonomian Indonesia.
  2. Dukungan Pemerintah
    • Pemerintah Indonesia memberikan insentif seperti keringanan pajak atau fasilitas fiskal lainnya untuk menarik investasi asing.
  3. Jaringan Global
    • PMA memungkinkan integrasi dengan jaringan internasional, baik dari sisi pemasaran maupun distribusi.
  4. Diversifikasi Bisnis

Persyaratan Mendirikan PMA

  1. Modal Minimum
    • Modal disetor minimum biasanya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar, dengan investasi per proyek minimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  2. Struktur Saham
  3. Pendukung Legalitas
  4. Dokumen Investor

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP