Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha di Indonesia yang menerima investasi langsung dari investor asing untuk menjalankan kegiatan usahanya. PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan harus memenuhi ketentuan khusus terkait investasi asing di Indonesia.
Karakteristik Perusahaan PMA
- Investor Asing
- Modal perusahaan sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak asing.
- Kepemilikan Saham
- Kepemilikan saham dapat sepenuhnya asing atau dalam bentuk kemitraan dengan pihak lokal sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) atau aturan investasi terbaru.
- Badan Hukum Indonesia
- PMA wajib didirikan sebagai badan hukum Indonesia (umumnya berbentuk Perseroan Terbatas/PT) dan tunduk pada hukum Indonesia.
- Izin dari BKPM
- Harus mendapatkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lembaga terkait.
Keuntungan Mendirikan PMA
- Kemudahan Akses Pasar Lokal
- Memberi kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam perekonomian Indonesia.
- Dukungan Pemerintah
- Pemerintah Indonesia memberikan insentif seperti keringanan pajak atau fasilitas fiskal lainnya untuk menarik investasi asing.
- Jaringan Global
- PMA memungkinkan integrasi dengan jaringan internasional, baik dari sisi pemasaran maupun distribusi.
- Diversifikasi Bisnis
Persyaratan Mendirikan PMA
- Modal Minimum
- Modal disetor minimum biasanya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar, dengan investasi per proyek minimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Struktur Saham
- Wajib mengikuti regulasi tentang batasan kepemilikan asing sesuai bidang usaha.
- Pendukung Legalitas
- Akta pendirian perusahaan dari notaris.
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Izin usaha dari BKPM/OSS.
- Dokumen Investor
- Paspor atau dokumen identitas investor asing.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk entitas PMA.
« Back to Glossary Index