PMA

« Back to Glossary Index

PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit