Surat Perjanjian Pra-Nikah

« Back to Glossary Index
surat Perjanjian Pra-Nikah atau Prenuptial Agreement (Prenup) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah sebelum pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan dan menentukan pembagian harta atau aset jika pernikahan berakhir dengan perceraian, perpisahan, atau kematian salah satu pihak.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit