Sertifikat Halal

« Back to Glossary Index

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang lainnya yang digunakan oleh umat Islam.


Tujuan Sertifikat Halal

  1. Kepastian Kehalalan: Memberikan jaminan bahwa produk aman dikonsumsi dan sesuai dengan hukum Islam.
  2. Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan keyakinan konsumen, khususnya umat Islam.
  3. Daya Saing Produk: Memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.
  4. Kepatuhan Hukum: Memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi pemerintah.

Syarat dan Proses Sertifikasi Halal

1. Persyaratan Dokumen

  • Profil perusahaan (NIB, NPWP, izin usaha).
  • Daftar produk dan bahan baku.
  • Dokumen pendukung seperti komposisi bahan, spesifikasi produk, dan SOP produksi.
  • Data pabrik atau lokasi produksi.

2. Proses Sertifikasi Halal

  1. Pendaftaran:
    • Daftar melalui sistem SIHALAL di situs BPJPH (sihalal.pu.go.id).
    • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
  2. Pemeriksaan Dokumen:
    BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen.
  3. Audit Halal:
    Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan prosesnya sesuai syariat.
  4. Fatwa Halal:
    Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk.
  5. Penerbitan Sertifikat:
    Jika lolos semua tahapan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Biaya dan Masa Berlaku

  • Biaya: Tergantung pada jenis produk, ukuran perusahaan, dan proses audit. UMKM sering mendapatkan subsidi atau keringanan.
  • Masa Berlaku: Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui setelahnya.

Peraturan Terkait

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi produk yang beredar di Indonesia, dan implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP