www.pajak.go.id daftar online

« Back to Glossary Index

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online di Situs DJP:

  1. Akses Situs Resmi DJP:
  2. Pilih Menu Pendaftaran:
    • Di halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” yang biasanya terletak di bagian atas atau bagian menu utama.
  3. Arahkan ke e-Registration:
  4. Buat Akun di e-Registration:
    • Jika Anda belum memiliki akun, pilih “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Verifikasi akun Anda dengan email yang dikirimkan.
  5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:
    • Setelah login, lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat seperti KTP, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya.
    • Jika Anda seorang WNA, Anda akan diminta untuk mengisi data mengenai kewarganegaraan dan dokumen izin tinggal.
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti:
      • KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
      • Bukti alamat tempat tinggal seperti tagihan listrik atau surat keterangan domisili.
      • Surat keterangan dari tempat kerja (jika bekerja), atau dokumen lain yang relevan.
  7. Verifikasi dan Pengajuan:
    • Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
    • Klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP Anda.
  8. Penerimaan NPWP:
    • Jika pendaftaran Anda berhasil, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui email atau dapat mengunduhnya langsung dari akun DJP Online Anda.
    • NPWP fisik Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Keuntungan Daftar NPWP Online:

  • Proses yang Cepat: Anda bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa perlu antri di kantor pajak.
  • Dapat Diakses Dimana Saja: Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah atau tempat lain dengan akses internet.
  • Mudah dan Efisien: Mengurangi kerumitan proses administrasi karena semua dilakukan secara elektronik.

Jika Anda sudah memiliki NPWP dan ingin mengakses berbagai layanan perpajakan online, Anda dapat menggunakan akun yang sama di portal DJP.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP