www.pajak.go.id daftar online

« Back to Glossary Index

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online di Situs DJP:

  1. Akses Situs Resmi DJP:
  2. Pilih Menu Pendaftaran:
    • Di halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” yang biasanya terletak di bagian atas atau bagian menu utama.
  3. Arahkan ke e-Registration:
  4. Buat Akun di e-Registration:
    • Jika Anda belum memiliki akun, pilih “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Verifikasi akun Anda dengan email yang dikirimkan.
  5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:
    • Setelah login, lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat seperti KTP, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya.
    • Jika Anda seorang WNA, Anda akan diminta untuk mengisi data mengenai kewarganegaraan dan dokumen izin tinggal.
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti:
      • KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
      • Bukti alamat tempat tinggal seperti tagihan listrik atau surat keterangan domisili.
      • Surat keterangan dari tempat kerja (jika bekerja), atau dokumen lain yang relevan.
  7. Verifikasi dan Pengajuan:
    • Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
    • Klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP Anda.
  8. Penerimaan NPWP:
    • Jika pendaftaran Anda berhasil, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui email atau dapat mengunduhnya langsung dari akun DJP Online Anda.
    • NPWP fisik Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Keuntungan Daftar NPWP Online:

  • Proses yang Cepat: Anda bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa perlu antri di kantor pajak.
  • Dapat Diakses Dimana Saja: Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah atau tempat lain dengan akses internet.
  • Mudah dan Efisien: Mengurangi kerumitan proses administrasi karena semua dilakukan secara elektronik.

Jika Anda sudah memiliki NPWP dan ingin mengakses berbagai layanan perpajakan online, Anda dapat menggunakan akun yang sama di portal DJP.

« Back to Glossary Index