Pendaftaran NPWP Online

« Back to Glossary Index

Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online:

  1. Kunjungi Situs DJP Online:
  2. Pilih Pendaftaran NPWP:
    • Di halaman utama, pilih opsi untuk mendaftar NPWP baru (biasanya terdapat menu “Daftar NPWP”).
  3. Isi Formulir Pendaftaran:
    • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, nomor telepon, alamat email, serta data terkait lainnya yang diperlukan.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan:
    • Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) untuk WNA.
      • Bukti alamat tempat tinggal (misalnya tagihan listrik atau surat keterangan domisili).
      • Surat keterangan dari tempat kerja (jika bekerja) atau dokumen terkait untuk pengusaha.
  5. Verifikasi dan Konfirmasi:
    • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data yang sudah dimasukkan.
    • Jika semua data sudah benar, lanjutkan dengan mengonfirmasi pendaftaran.
  6. Penerimaan NPWP:
    • Setelah pendaftaran disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau melalui pos ke alamat yang terdaftar.
    • Beberapa prosedur memungkinkan Anda untuk langsung mendownload Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui akun DJP Online Anda.

Keuntungan Pendaftaran NPWP Online:

  • Proses Cepat dan Mudah: Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • Hemat Waktu: Mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengantri dan proses pendaftaran di kantor pajak.
  • Akses Layanan Pajak: Setelah memiliki NPWP, Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan lainnya secara online melalui DJP Online.

Pendaftaran NPWP secara online sangat memudahkan wajib pajak untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit