Ciri Ciri Badan Usaha

« Back to Glossary Index

Ciri-ciri Badan Usaha adalah karakteristik yang membedakan badan usaha dari individu atau entitas lain, yang terkait dengan kegiatan ekonomi atau komersial yang dilakukan secara terorganisir. Berikut adalah ciri-ciri utama badan usaha:

  1. Memiliki Tujuan Ekonomi:
    Badan usaha didirikan untuk tujuan mencari keuntungan melalui kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk barang atau jasa. Keuntungan ini akan dibagikan kepada pemilik atau pemegang saham.
  2. Entitas Hukum:
    Badan usaha memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini memungkinkan badan usaha untuk memiliki aset, utang, dan kewajiban hukum sendiri.
  3. Tanggung Jawab Terbatas atau Tidak Terbatas:
    Dalam beberapa jenis badan usaha, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham terbatas pada modal yang disetor (misalnya pada PT), sementara dalam jenis lain, tanggung jawab bisa bersifat tidak terbatas (misalnya pada persekutuan).
  4. Pemilikan dan Pengelolaan Bersama:
    Badan usaha biasanya dikelola oleh beberapa orang (pemilik atau manajer), baik itu dalam bentuk persekutuan, perseroan terbatas, atau koperasi.
  5. Organisasi dan Struktur yang Teratur:
    Badan usaha memiliki struktur organisasi yang jelas, dengan pembagian tugas, hak, dan kewajiban yang diatur oleh peraturan internal maupun perundang-undangan.
  6. Kemampuan untuk Memperoleh Pendanaan:
    Badan usaha dapat mengumpulkan dana melalui berbagai cara, seperti pinjaman, penerbitan saham, atau modal ventura, untuk membiayai operasional dan ekspansi bisnis.
  7. Kemampuan untuk Bertransaksi:
    Badan usaha dapat bertransaksi, menandatangani kontrak, membeli atau menjual aset, dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya atas nama badan usaha itu sendiri.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP