Kepanjangan dari HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual.
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya intelektual yang mereka hasilkan, seperti karya seni, penemuan, desain, merek dagang, dan lain sebagainya. HAKI bertujuan melindungi kreativitas dan inovasi serta memberikan insentif ekonomi kepada pencipta atau pemiliknya.
Jenis-jenis HAKI meliputi:
- Hak Cipta: Perlindungan atas karya seni, sastra, dan ilmiah.
- Paten: Perlindungan untuk penemuan teknologi baru.
- Merek Dagang: Perlindungan atas identitas produk atau layanan.
- Desain Industri: Perlindungan terhadap bentuk atau desain produk.
- Rahasia Dagang: Perlindungan atas informasi bisnis yang bernilai ekonomi.
- Indikasi Geografis: Perlindungan untuk produk yang terkait dengan wilayah tertentu.