Jenis Haki

« Back to Glossary Index

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau HAKI meliputi hak-hak yang diberikan untuk karya cipta, penemuan, dan tanda yang dimiliki oleh individu atau perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis HAKI yang umum di Indonesia:

  1. Hak Cipta
    • Fungsi: Melindungi karya-karya ciptaan di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan, seperti buku, musik, film, perangkat lunak, dan desain grafis.
    • Contoh: Novel, lagu, film, program komputer.
  2. Paten
    • Fungsi: Memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk mengolah, menggunakan, atau menjual penemuan mereka dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 tahun).
    • Contoh: Penemuan alat baru, metode produksi, atau teknologi inovatif.
  3. Merek
    • Fungsi: Melindungi nama, simbol, atau desain yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
    • Contoh: Logo, nama brand, desain produk.
  4. Desain Industri
    • Fungsi: Melindungi tampilan visual atau desain luar dari suatu produk industri yang memiliki unsur estetika.
    • Contoh: Desain kemasan produk, desain alat rumah tangga, atau desain furniture.
  5. Indikasi Geografis
    • Fungsi: Melindungi nama suatu produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas atau ciri khas yang terkait dengan asal daerah tersebut.
    • Contoh: Kopi Aceh, Batik Solo, atau Tempe Mendoan.
  6. Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
    • Fungsi: Melindungi pengetahuan dan sumber daya alam tradisional yang digunakan oleh masyarakat adat atau kelompok tertentu.
    • Contoh: Obat tradisional, budaya atau kesenian khas daerah.
  7. Varietas Tanaman
    • Fungsi: Melindungi varietas tanaman baru yang dikembangkan melalui penelitian dan inovasi.
    • Contoh: Bibit tanaman unggul, tanaman hibrida baru.

Setiap jenis HAKI memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol dan mendapatkan keuntungan dari karya atau penemuan mereka, serta mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

« Back to Glossary Index