Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas):
Untuk mendirikan PT di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Nama Perusahaan
- Nama perusahaan harus unik dan tidak sama dengan perusahaan yang sudah terdaftar, serta tidak melanggar aturan yang ada.
- Anggaran Dasar (AD) dan Akta Pendirian
- Harus disusun oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Anggaran dasar ini berisi tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur kepemilikan saham, dan lain-lain.
- Modal Dasar
- Modal dasar minimal untuk PT adalah Rp 50.000.000, dengan ketentuan bahwa sebagian harus disetor sebagai modal disetor yang digunakan untuk kegiatan operasional.
- Direksi dan Komisaris
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Setiap PT wajib memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
- Alamat Kantor
- Surat Keterangan Domisili
- Sebagai bukti alamat kantor yang sah.
- Surat Izin Usaha
- PT harus mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Penandatanganan Akta Notaris
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, akta pendirian yang disiapkan oleh notaris perlu ditandatangani oleh pendiri perusahaan.
- Pendaftaran ke Kemenkumham
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, PT bisa secara resmi didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
« Back to Glossary Index