Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mengatur berbagai hal terkait Perseroan Terbatas, seperti:
- Syarat pendirian, yaitu minimal dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Organ perseroan terbatas, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris
- Penyetoran modal saham, yang dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk lain
- Syarat pendirian, yaitu minimal dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Laporan keuangan, yang harus berisi neraca akhir tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas
- Tanggung jawab sosial perusahaan, yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam
UU 11/2020 mengubah beberapa undang-undang, termasuk UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.