Lawyer dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai pengacara atau advokat, yaitu seorang profesional hukum yang memiliki wewenang untuk memberikan nasihat hukum, mewakili klien di pengadilan, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum. Lawyer biasanya memiliki latar belakang pendidikan hukum dan telah memperoleh izin praktik dari otoritas hukum yang berwenang di negaranya.
Seorang lawyer dapat berperan dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, perdata, perusahaan, keluarga, atau hak kekayaan intelektual. Mereka membantu klien, baik individu maupun perusahaan, dengan memberikan konsultasi hukum, menyusun dokumen hukum, menegosiasikan perjanjian, serta mewakili mereka dalam sengketa hukum di pengadilan atau di luar pengadilan. Tugas utamanya adalah melindungi hak-hak hukum kliennya serta memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
« Back to Glossary Index