Advokat

« Back to Glossary Index

Pengacaraadvokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X