1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan NPWP, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
- Surat Keterangan Kerja atau NPWP Perusahaan (untuk yang bekerja di perusahaan).
- Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Pengesahan Badan Usaha (untuk badan usaha/perusahaan).
- Alamat Tempat Tinggal: Bisa berupa bukti kepemilikan rumah atau surat perjanjian sewa.
2. Pilih Metode Pengajuan NPWP
Ada dua cara untuk mengajukan NPWP:
- Secara Online (E-Filing)
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
- Daftar atau login jika sudah memiliki akun.
- Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap sesuai data diri dan tempat tinggal.
- Upload dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, surat keterangan kerja, dll).
- Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor NPWP dan bisa diunduh secara langsung atau dikirimkan melalui email.
- Secara Langsung ke Kantor Pajak
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pelayanan.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses pendaftaran Anda, dan NPWP akan diberikan setelah selesai (biasanya beberapa hari kerja).
3. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
- Jika mengajukan secara online, setelah pengisian dan upload dokumen, Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Setelah diverifikasi, NPWP akan segera dikirimkan ke email atau dapat diunduh melalui akun yang telah didaftarkan.
- Jika mengajukan langsung di kantor pajak, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas, dan Anda akan menerima NPWP pada hari itu juga atau beberapa hari setelahnya.
4. Penyimpanan NPWP
Setelah NPWP Anda terbit, pastikan untuk menyimpan nomor tersebut dengan baik. NPWP ini digunakan untuk berbagai keperluan pajak, seperti melaporkan SPT, melakukan transaksi tertentu, dan lain-lain.
Dengan NPWP, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha.
« Back to Glossary Index