CARA MEMBUAT NPWP

« Back to Glossary Index

Cara membuat NPWP

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan NPWP, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

2. Pilih Metode Pengajuan NPWP

Ada dua cara untuk mengajukan NPWP:

  • Secara Online (E-Filing)
    1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
    2. Daftar atau login jika sudah memiliki akun.
    3. Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap sesuai data diri dan tempat tinggal.
    4. Upload dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, surat keterangan kerja, dll).
    5. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor NPWP dan bisa diunduh secara langsung atau dikirimkan melalui email.
  • Secara Langsung ke Kantor Pajak
    1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
    2. Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pelayanan.
    3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
    4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan kepada petugas.
    5. Petugas akan memproses pendaftaran Anda, dan NPWP akan diberikan setelah selesai (biasanya beberapa hari kerja).

3. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP

  • Jika mengajukan secara online, setelah pengisian dan upload dokumen, Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Setelah diverifikasi, NPWP akan segera dikirimkan ke email atau dapat diunduh melalui akun yang telah didaftarkan.
  • Jika mengajukan langsung di kantor pajak, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas, dan Anda akan menerima NPWP pada hari itu juga atau beberapa hari setelahnya.

4. Penyimpanan NPWP

Setelah NPWP Anda terbit, pastikan untuk menyimpan nomor tersebut dengan baik. NPWP ini digunakan untuk berbagai keperluan pajak, seperti melaporkan SPT, melakukan transaksi tertentu, dan lain-lain.

Dengan NPWP, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha.

« Back to Glossary Index