www.ereg.pajak.go.id daftar online

« Back to Glossary Index

www.ereg.pajak.go.id adalah situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Melalui situs ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengajukan permohonan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Langkah-langkah Daftar NPWP Online:

  1. Kunjungi Situs: Akses ereg.pajak.go.id melalui browser.
  2. Buat Akun:
    • Klik tombol Daftar untuk membuat akun.
    • Masukkan data yang diminta, seperti email, kata sandi, dan data pribadi lainnya.
    • Setelah selesai, Anda akan menerima email verifikasi.
  3. Login ke Sistem:
    • Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
  4. Isi Formulir Pendaftaran:
  5. Submit Permohonan:
    • Setelah semua data diisi dengan benar, kirimkan formulir.
  6. Verifikasi oleh DJP:
    • Permohonan Anda akan diperiksa oleh petugas pajak. Jika diterima, NPWP akan diterbitkan.
  7. Terima NPWP:
    • Anda akan menerima NPWP dalam bentuk elektronik melalui email. Jika membutuhkan kartu fisik, biasanya dapat diambil atau dikirim melalui pos.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Dengan layanan ini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dilakukan kapan saja.

« Back to Glossary Index