Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan landasan hukum yang mengatur segala hal terkait penanaman modal di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tujuan Utama UU Penanaman Modal
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional: Dengan menarik investasi, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan daya saing perekonomian nasional: Dengan adanya investasi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan jasa dalam negeri sehingga mampu bersaing di pasar global.
- Memperluas kesempatan kerja: Investasi yang masuk akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendorong transfer teknologi: Investor asing seringkali membawa teknologi baru yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi di Indonesia.