Undang Undang Penanaman Modal

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan landasan hukum yang mengatur segala hal terkait penanaman modal di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan Utama UU Penanaman Modal

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional: Dengan menarik investasi, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan daya saing perekonomian nasional: Dengan adanya investasi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan jasa dalam negeri sehingga mampu bersaing di pasar global.
  • Memperluas kesempatan kerja: Investasi yang masuk akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Mendorong transfer teknologi: Investor asing seringkali membawa teknologi baru yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi di Indonesia.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP