Surat kuasa

« Back to Glossary Index

Surat kuasa adalah dokumen yang memberikan izin atau wewenang kepada seseorang untuk melakukan tindakan atas nama orang lain, baik dalam keperluan hukum, bisnis, maupun administratif. Surat ini mencantumkan identitas pemberi dan penerima kuasa, uraian tindakan yang diizinkan, serta jangka waktu kuasa berlaku. Ada berbagai jenis surat kuasa, seperti surat kuasa umum untuk berbagai tindakan dan surat kuasa khusus untuk tindakan tertentu. Surat kuasa sah apabila ditandatangani oleh pemberi kuasa dan dapat dicabut kapan saja sebelum digunakan untuk tindakan yang sah.

« Back to Glossary Index