surat kuasa khusus

« Back to Glossary Index

Surat Kuasa Khusus adalah surat yang memberikan wewenang atau izin kepada seseorang (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa, tetapi hanya terbatas pada urusan atau tindakan yang disebutkan secara spesifik dalam surat kuasa tersebut. Surat ini umumnya digunakan untuk keperluan yang bersifat khusus dan terbatas, seperti mewakili seseorang dalam proses hukum, transaksi bisnis, atau kegiatan administratif tertentu.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit