Perseroan adalah bentuk badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua atau lebih pihak untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri atas saham. Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk perseroan yang paling umum dikenal di Indonesia, di mana tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
« Back to Glossary IndexPerseroan Adalah
« Back to Glossary Index