Perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa (atau lebih sering disebut PT Umum) terletak pada kepemilikan, struktur, dan peraturan yang mengaturnya. Berikut adalah rincian perbedaannya:
1. Jumlah Pemegang Saham
- PT Perorangan:
- Hanya memiliki satu pemegang saham, yaitu individu yang mendirikan perusahaan tersebut. Pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh operasi dan keputusan perusahaan.
- PT Perorangan ini dirancang untuk memudahkan individu dalam mendirikan perusahaan dengan tanggung jawab terbatas.
- PT Biasa:
- Memiliki minimal dua pemegang saham, namun jumlah pemegang saham bisa lebih banyak, bahkan mencapai ratusan atau ribuan, terutama untuk perusahaan terbuka (Tbk).
- Biasanya, PT Biasa memiliki struktur manajerial dan kepemilikan yang lebih kompleks.
2. Struktur Organisasi
- PT Perorangan:
- Biasanya memiliki struktur yang lebih sederhana karena hanya ada satu pemegang saham dan pengurus yang terdiri dari pemilik itu sendiri.
- PT Biasa:
- Memiliki struktur yang lebih kompleks, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris, yang mengelola perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Tanggung Jawab
- PT Perorangan:
- Meskipun satu pemegang saham, tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. Pemilik hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan dalam perusahaan.
- PT Biasa:
- Sama seperti PT Perorangan, pemilik atau pemegang saham juga memiliki tanggung jawab terbatas (terbatas pada saham yang dimiliki), namun perusahaan ini memungkinkan adanya pembagian tanggung jawab antara banyak pemegang saham dan pengurus perusahaan.
4. Kemudahan Pendiriannya
- PT Perorangan:
- Lebih mudah dan lebih cepat untuk didirikan karena hanya melibatkan satu orang yang memiliki hak penuh atas perusahaan.
- Biasanya lebih cocok untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimiliki oleh individu.
- PT Biasa:
- Proses pendirian lebih rumit karena memerlukan lebih dari satu pemegang saham dan struktur organisasi yang lebih kompleks. Selain itu, prosedur pendiriannya juga lebih formal dan memerlukan lebih banyak dokumen dan izin.
5. Peraturan Hukum
- PT Perorangan:
- Dikenal dengan nama PT Single Owner (Satu Pemilik), yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pendirian PT ini tidak memerlukan banyak persyaratan dan lebih fleksibel untuk pengelolaan bisnis yang dimiliki oleh individu.
- PT Biasa:
- Diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) yang lebih kompleks. PT biasa ini lebih sering digunakan untuk perusahaan besar atau yang melibatkan lebih banyak pemegang saham dan biasanya juga harus mematuhi peraturan yang lebih ketat, termasuk pelaporan keuangan dan pengawasan publik jika perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka (Tbk).
6. Modal dan Pengembangan
- PT Perorangan:
- Modal yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan lebih kecil dibandingkan dengan PT Biasa. Selain itu, pengembangan perusahaan ini cenderung terbatas oleh jumlah modal dan sumber daya yang dimiliki oleh pemilik tunggal.
- PT Biasa:
7. Tujuan dan Penggunaan
- PT Perorangan:
- Lebih cocok untuk usaha kecil atau bisnis individu yang ingin memiliki perlindungan hukum terbatas, tetapi tidak membutuhkan banyak pemegang saham atau pengelola.
- PT Biasa:
- Cocok untuk perusahaan dengan visi jangka panjang, perusahaan yang ingin melakukan ekspansi, dan perusahaan yang mungkin melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan dan kepemilikan.
« Back to Glossary Index