Objek PPH Pasal 23

« Back to Glossary Index

Objek PPh Pasal 23 adalah penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, selain yang dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 4 ayat (2), yang berasal dari transaksi tertentu. Objek pajak ini meliputi penghasilan yang berupa imbalan atas jasa, sewa, atau royalti, serta pendapatan lainnya sesuai ketentuan.

Contoh Objek PPh Pasal 23:

  1. Dividen: Pembagian keuntungan kepada pemegang saham.
  2. Bunga: Imbal hasil atas pinjaman uang, termasuk diskonto.
  3. Royalti: Imbalan atas penggunaan hak cipta, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.
  4. Sewa: Penghasilan dari sewa tanah, bangunan, atau barang bergerak lainnya.
  5. Imbalan Jasa: Penghasilan dari jasa seperti teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, dan sejenisnya.

PPh Pasal 23 ini umumnya dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit