Objek PPh Pasal 23 adalah penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, selain yang dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 4 ayat (2), yang berasal dari transaksi tertentu. Objek pajak ini meliputi penghasilan yang berupa imbalan atas jasa, sewa, atau royalti, serta pendapatan lainnya sesuai ketentuan.
Contoh Objek PPh Pasal 23:
- Dividen: Pembagian keuntungan kepada pemegang saham.
- Bunga: Imbal hasil atas pinjaman uang, termasuk diskonto.
- Royalti: Imbalan atas penggunaan hak cipta, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.
- Sewa: Penghasilan dari sewa tanah, bangunan, atau barang bergerak lainnya.
- Imbalan Jasa: Penghasilan dari jasa seperti teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, dan sejenisnya.
PPh Pasal 23 ini umumnya dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
« Back to Glossary Index