NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. NPWP digunakan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
« Back to Glossary IndexNPWP adalah
« Back to Glossary Index