NPWP adalah

« Back to Glossary Index

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. NPWP digunakan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit