Maatschap

« Back to Glossary Index
Maatschap adalah bentuk kerjasama atau kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha atau aktivitas tertentu, dengan tujuan bersama untuk mendapatkan keuntungan. Konsep ini berasal dari hukum Belanda dan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks perusahaan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang umumnya lebih sederhana daripada bentuk perusahaan yang berbadan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).
« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit