« Back to Glossary Index
Jenis Pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
« Back to Glossary IndexJenis Pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
« Back to Glossary IndexIkuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami:
Pendirian PT Perorangan merupakan pilihan yang tepat bagi individu yang ingin mendirikan badan usaha yang sah di Indonesia namun dengan proses yang lebih mudah dan
Pendirian yayasan di Indonesia adalah langkah yang tepat bagi individu atau kelompok yang ingin mendirikan organisasi non-profit yang berfokus pada tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit