INSW (Indonesia National Single Window)
Dikutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 Tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window pada pasal 1 dijelaskan mengenai INSW:
“Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs release and clearance of cargoes)”.
« Back to Glossary Index