https //ereg.pajak.go.id/

« Back to Glossary Index

Situs https://ereg.pajak.go.id/ adalah portal resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Melalui portal ini, individu atau badan usaha dapat mengajukan pendaftaran NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Fitur Utama di https://ereg.pajak.go.id/

  1. Pendaftaran NPWP Baru
    • Individu atau badan usaha dapat mendaftar NPWP dengan mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  2. Pemantauan Status Pendaftaran
    • Setelah pengajuan, pengguna dapat memantau status proses pendaftaran, seperti apakah permohonan sedang diverifikasi atau sudah diterima.
  3. Pengajuan Perubahan Data
    • Wajib pajak dapat memperbarui data yang terdaftar, seperti alamat atau informasi lainnya.
  4. Cetak Ulang NPWP
    • Jika kartu NPWP hilang atau rusak, pengguna dapat mengajukan cetak ulang melalui portal ini.

Cara Pendaftaran NPWP Online

  1. Kunjungi Situs
    Akses portal melalui https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Daftar Akun
    • Klik opsi “Daftar” untuk membuat akun.
    • Isi data seperti nama, alamat email, dan kata sandi.
  3. Isi Formulir NPWP
  4. Unggah Dokumen Pendukung
  5. Tunggu Verifikasi
    • DJP akan memverifikasi data Anda. Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat terdaftar.

Manfaat Menggunakan e-Registration

  • Menghemat waktu karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
  • Transparansi proses dengan fitur pemantauan status pendaftaran.
  • Mengurangi antrean di kantor pajak.

 

« Back to Glossary Index