NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dibuat melalui beberapa cara, baik secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Membuat NPWP Secara Offline
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara Membuat NPWP Secara Online
- Akses Situs DJP Online
- Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran NPWP.
- Buat Akun DJP Online
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan menggunakan email dan data pribadi.
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Masukkan data pribadi, alamat, dan jenis kewajiban pajak yang relevan.
- Unggah Dokumen
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
- Proses Verifikasi
- Setelah formulir lengkap, sistem akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.
- NPWP Dikirimkan
- Setelah verifikasi berhasil, NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar atau dikirimkan melalui email.
Dokumen yang Diperlukan
- Untuk Perorangan: KTP (WNI) atau paspor (WNA), surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Untuk Badan Usaha: Akta pendirian, NPWP pemilik atau penanggung jawab, surat keterangan domisili usaha, dan dokumen terkait lainnya.