Cek NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak bisa dilakukan secara langsung karena kedua dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda. Namun, untuk mengecek NIB yang terdaftar atas nama seseorang, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek Melalui OSS (Online Single Submission)
OSS adalah platform resmi pemerintah untuk pendaftaran NIB. Berikut langkahnya:
- Kunjungi website OSS.
- Login dengan akun OSS yang digunakan untuk mendaftarkan NIB.
- Cari menu “Daftar Perizinan Usaha” atau “Data NIB”.
- Jika Anda memiliki akses ke akun OSS yang relevan, Anda bisa melihat NIB yang terkait dengan data usaha.
2. Menghubungi Dukungan OSS
Jika Anda hanya memiliki NIK dan ingin mengecek apakah seseorang memiliki NIB, Anda perlu menghubungi OSS untuk bantuan:
- Email: oss.helpdesk@bkpm.go.id
- Call center: 1500765
- Pastikan Anda memiliki alasan resmi atau legal untuk melakukan pengecekan ini.
3. Cek Melalui Dinas Terkait
Jika usaha terkait dengan izin daerah, Anda bisa mengunjungi dinas penanaman modal atau perizinan setempat. Biasanya, mereka dapat membantu jika Anda memiliki data pendukung seperti NIK atau nama perusahaan.
Catatan Penting
Cek NIB dengan NIK harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga privasi data pribadi. Sebaiknya minta izin dari pemilik data atau gunakan jalur resmi.
« Back to Glossary Index