OSS ADALAH

« Back to Glossary Index

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Sistem ini diluncurkan dengan tujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih efisien, serta untuk memudahkan pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, dalam mengurus perizinan usaha. Sebelumnya, pengusaha harus mengajukan izin melalui berbagai instansi pemerintah yang memerlukan proses panjang dan birokrasi yang rumit. Namun, dengan adanya OSS, semua izin usaha dapat diproses melalui satu platform digital terpadu yang mudah diakses.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit