Cara mendaftar NPWP online

« Back to Glossary Index

Berikut adalah langkah-langkah singkat untuk mendaftar NPWP online:

  1. Akses Website DJP
  2. Buat Akun
    • Daftar menggunakan email aktif, lalu aktifkan akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
  3. Login dan Isi Formulir
    • Masuk ke sistem e-Registration, pilih “Daftar NPWP”, dan isi data sesuai kategori (pribadi atau badan usaha).
    • Unggah dokumen seperti KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP dan paspor (untuk WNA).
  4. Kirim Permohonan
    • Periksa kembali data Anda, lalu klik “Kirim Permohonan”.
  5. Verifikasi dan e-NPWP
    • Setelah disetujui, e-NPWP akan dikirimkan ke email. Jika butuh kartu fisik, kartu akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit