Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak:
Langkah-Langkah:
- Akses Situs Resmi
Kunjungi portal pendaftaran pajak online di https://ereg.pajak.go.id. - Buat Akun Baru
- Klik “Daftar” untuk membuat akun.
- Isi data yang diminta seperti nama lengkap, email aktif, nomor telepon, dan password.
- Verifikasi email melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Login ke Akun e-Registration
- Masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.
- Setelah login, Anda akan masuk ke dashboard e-Registration.
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Pilih jenis wajib pajak (perorangan atau badan usaha).
- Lengkapi data pribadi, alamat, pekerjaan/usaha, dan informasi lainnya sesuai permintaan.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Kirim Permohonan
Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik “Kirim Permohonan”. - Proses Verifikasi
Catatan Penting:
- Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Jika terjadi kendala atau pengajuan ditolak, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pendaftaran online ini mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang langsung ke KPP.
« Back to Glossary Index