Buat NPWP

« Back to Glossary Index

Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online:

  1. Kunjungi Situs DJP
  2. Akses e-Registration
  3. Buat Akun
    • Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Masukkan data yang diminta, seperti alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
    • Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh DJP.
  4. Login ke Akun
    • Setelah akun terverifikasi, login ke situs e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
    • Pilih opsi untuk mendaftar NPWP baru dan lengkapi formulir dengan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, tempat tinggal, dan data lainnya.
    • Pilih jenis status Anda (WNI atau WNA) dan lengkapi informasi sesuai status tersebut.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan
    • Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
      • KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
      • Bukti alamat tempat tinggal (misalnya tagihan listrik atau surat keterangan domisili).
      • Surat keterangan dari tempat kerja jika Anda seorang karyawan, atau dokumen usaha jika Anda seorang pengusaha.
  7. Verifikasi dan Kirim
    • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semuanya sudah benar.
    • Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan NPWP Anda.
  8. Terima NPWP
    • Setelah pendaftaran disetujui, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui email atau dapat mengunduhnya langsung melalui akun DJP Anda.
    • NPWP fisik Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam waktu beberapa hari.

Keuntungan Pendaftaran NPWP Online:

  • Proses Cepat dan Mudah: Anda bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
  • Efisien dan Hemat Waktu: Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan akan antri di kantor pajak.
  • Akses Layanan Pajak: Setelah memiliki NPWP, Anda bisa mengakses layanan pajak lainnya secara online melalui DJP Online.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sah dan mengikuti sistem perpajakan Indonesia.

« Back to Glossary Index