Buat NPWP

« Back to Glossary Index

Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online:

  1. Kunjungi Situs DJP
  2. Akses e-Registration
  3. Buat Akun
    • Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Masukkan data yang diminta, seperti alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
    • Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh DJP.
  4. Login ke Akun
    • Setelah akun terverifikasi, login ke situs e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
    • Pilih opsi untuk mendaftar NPWP baru dan lengkapi formulir dengan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, tempat tinggal, dan data lainnya.
    • Pilih jenis status Anda (WNI atau WNA) dan lengkapi informasi sesuai status tersebut.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan
    • Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
      • KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
      • Bukti alamat tempat tinggal (misalnya tagihan listrik atau surat keterangan domisili).
      • Surat keterangan dari tempat kerja jika Anda seorang karyawan, atau dokumen usaha jika Anda seorang pengusaha.
  7. Verifikasi dan Kirim
    • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semuanya sudah benar.
    • Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan NPWP Anda.
  8. Terima NPWP
    • Setelah pendaftaran disetujui, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui email atau dapat mengunduhnya langsung melalui akun DJP Anda.
    • NPWP fisik Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam waktu beberapa hari.

Keuntungan Pendaftaran NPWP Online:

  • Proses Cepat dan Mudah: Anda bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
  • Efisien dan Hemat Waktu: Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan akan antri di kantor pajak.
  • Akses Layanan Pajak: Setelah memiliki NPWP, Anda bisa mengakses layanan pajak lainnya secara online melalui DJP Online.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sah dan mengikuti sistem perpajakan Indonesia.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit