Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online:
- Kunjungi Situs DJP
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id.
- Akses e-Registration
- Pilih menu “e-Registration” atau kunjungi langsung halaman https://ereg.pajak.go.id.
- Buat Akun
- Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Masukkan data yang diminta, seperti alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
- Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh DJP.
- Login ke Akun
- Setelah akun terverifikasi, login ke situs e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Pilih opsi untuk mendaftar NPWP baru dan lengkapi formulir dengan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, tempat tinggal, dan data lainnya.
- Pilih jenis status Anda (WNI atau WNA) dan lengkapi informasi sesuai status tersebut.
- Unggah Dokumen Persyaratan
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Verifikasi dan Kirim
- Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semuanya sudah benar.
- Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan NPWP Anda.
- Terima NPWP
Keuntungan Pendaftaran NPWP Online:
- Proses Cepat dan Mudah: Anda bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
- Efisien dan Hemat Waktu: Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan akan antri di kantor pajak.
- Akses Layanan Pajak: Setelah memiliki NPWP, Anda bisa mengakses layanan pajak lainnya secara online melalui DJP Online.
Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sah dan mengikuti sistem perpajakan Indonesia.
« Back to Glossary Index