Bikin NPWP

« Back to Glossary Index

Berikut langkah-langkahmembuat NPWP secara online dengan mudah:

  1. Akses Situs Resmi DJP
  2. Buat Akun
    • Klik “Daftar Akun”, masukkan email aktif, buat kata sandi, dan isi captcha.
    • Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email Anda.
  3. Login dan Pilih “Daftar NPWP
  4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
    • Lengkapi data seperti nama, alamat, jenis pekerjaan, atau rincian usaha.
    • Unggah dokumen pendukung, seperti KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP dan paspor (untuk WNA).
  5. Kirim Permohonan
    • Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Kirim Permohonan”.
  6. Dapatkan e-NPWP
    • Setelah permohonan disetujui, e-NPWP akan dikirimkan ke email Anda.
    • Jika memerlukan kartu fisik, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit