Apa Itu PBG

« Back to Glossary Index

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini merupakan sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya sebagai syarat untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat sebuah bangunan gedung. Sederhananya, PBG adalah pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya digunakan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit