PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau pengembang untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan, yang memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang berlaku. PBG bertujuan untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Izin ini mencakup persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek pembangunan.