PBG adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Gangguan. Merupakan salah satu jenis izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa suatu usaha yang akan dijalankan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum. Izin ini menjadi bagian dari sistem perizinan yang diterapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Online Single Submission (OSS).
Jenis Usaha yang Memerlukan PBG:
- Usaha yang berpotensi menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
- Usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban di sekitar lokasi usaha.
- Usaha yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.