Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Pahami Supaya Tidak Keliru

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Pahami Supaya Tidak Keliru

Di dalam dunia bisnis, ada banyak istilah yang mungkin belum dipahami dengan baik, bahkan oleh para pebisnis itu sendiri. Dari beberapa banyak istilah tersebut, perihal HAKI atau hak atas kekayaan intelektual memiliki istilah yang memiliki kemiripan, namun arti dan fungsinya berbeda. Hak merek dan hak cipta terdengar mirip dan tidak berbeda jauh, akan tetapi ada perbedaan besar di antara hak merek & hak cipta yang perlu dipahami oleh para pebisnis supaya tidak salah kaprah.

Melalui artikel ini, akan dijelaskan mengenai perbedaan antara hak merek dan hak cipta, serta ulasan tentang pengertian dari kedua hal tersebut.

Pengertian Hak Merek

Merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin pada bidang perdagangan barang dan/atau jasa. Merek biasanya berupa nama, logo, warna, slogan, atau kombinasi dari semuanya. Secara sederhana, merek adalah identitas bisnis. Hak merek ini memiliki batas perlindungan selama 10 tahun terhitung setelah permohonan izin disetujui oleh Ditjen KI.

Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang bertujuan untuk melindungi karya intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni, kebudayaan, hingga sastra. Kemudian menurut UU Hak Cipta Tahun 2014, didefinisikan sebagai “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam aturan undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa hak cipta terhitung dilindungi semenjak karya intelektual dibuat oleh pencipta hingga seumur hidupnya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Hak cipta sendiri bertujuan untuk melindungi karya kreatif dan ekspresi ide manusia, seperti buku, film, musik, fotografi, hingga perangkat lunak komputer. Selain itu, memang hak cipta lahir ketika karya tersebut diumumkan secara publik, namun tetap baiknya dicatat ke Ditjen KI sebagai upaya memperkuat upaya hukum bila terjadi sengketa.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta

Berikut adalah beberapa hal yang membedakan kedua hak tersebut:

Aspek

Hak Merek Hak Cipta
Fungsi Utama

Melindungi identitas bisnis

Melindungi karya kreatif

Objek yang Dilindungi

Nama brand, logo, slogan, simbol

Buku, lagu, film, desain, software

Tujuan Perlindungan

Mencegah pihak lain memakai identitas bisnis yang sama

Mencegah penyalinan atau pembajakan karya

Cara Mendapatkan Hak

Harus didaftarkan dan disetujui oleh negara

Otomatis saat karya diwujudkan

Sistem yang Berlaku

First to file (siapa daftar dulu, dia berhak)

Otomatis tanpa sistem pendaftaran

Masa Berlaku

10 tahun dan bisa diperpanjang terus

Seumur hidup pencipta + 70 tahun

Lembaga Pengelola

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Risiko Jika Tidak Dilindungi

Brand bisa didaftarkan orang lain

Sulit membuktikan kepemilikan saat sengketa

Walaupun hak cipta muncul otomatis, dalam praktik bisnis, pencatatan tetap penting untuk memperkuat bukti hukum. Sementara itu, hak merek tidak akan memberikan perlindungan apapun jika tidak didaftarkan. Inilah yang sering menjadi jebakan bagi pelaku usaha baru.

Apabila pebisnis ingin membangun brand, jangan berhenti di perlindungan desain saja. Identitas komersialnya juga wajib diamankan. Pun begitu, baiknya bila memiliki jenama, kamu bisa mendaftarkan keduanya, logo merek sebagai hak cipta dan nama merek sebagai hak merek.

Mana yang Lebih Perlu Dilindungi?

Bila ditanyakan mana yang lebih penting? Maka jawabannya adalah sesuai dengan kebutuhan bisnis itu sendiri. Apabila hanya seorang kreator yang berfokus pada karya intelektual baik dalam dunia hiburan maupun teknologi, maka cukup saja pada hak cipta. Namun tentu, jika ingin mencegah persoalan hukum di kemudian hari, perlu untuk didaftarkan ke Ditjen KI.

Lalu semisal kamu adalah pebisnis yang membangun brand untuk menjual jasa atau produk industri, maka hak merek itu wajib untuk diajukan sebagai upaya pencegahan sengketa nama merek di masa depan. 

Dan kemudian, kamu berada pada ruang keduanya, seorang kreator yang juga memiliki brand untuk dipasarkan, maka wajib untuk didaftarkan keduanya, baik hak merek dan hak cipta.

EasyLegal menawarkan jasa profesional yang mampu mengurusi kemudahan bagi pebisnis yang ingin mendaftarkan merek sebagai upaya legalitas hukum. Selain itu, EasyLegal dapat membantu konsultasi online secara gratis.

Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Persoalan merek menjadi hal yang penting saat ini. Di tengah semakin ramai dan menjamurnya bisnis, mulai dari skala besar sampai skala UMKM, merek atau jenama ini memiliki peranan vital dalam usaha. Walaupun begitu, masih ada banya kasus luputnya pendaftaran merek, sehingga bisnis tersebut harus menelan pil pahit kalau mereknya sudah lebih dahulu didaftarkan oleh perusahaan lain. Maka, wajib untuk para pengusaha memahami mengenai daftar merek HKI secara online. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan permasalahan seperti penggunaan merek oleh kompetitor.

Pengertian Merek HKI

Umumnya, Merek HKI (Hak kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin. Adapun merek HKI itu dapat ditampilkan dalam bentuk kata, logo, nama, angka, simbol, susunan warna, bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hingga kombinasi dari beberapa hal tersebut. Tiap merek yang ada pun harus memiliki pembeda yang jelas apabila memiliki sedikit kemiripan, ini berfungsi supaya tidak terjadi penolakan permohonan merek.

Pentingnya Daftar Merek HKI Online

Secara hukum yang mengatur, hak atas merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah first to file, artinya siapa yang pertama mendaftarkan merek dan disetujui oleh Ditjen KI merupakan yang berhak menggunakan merek tersebut.

Akan tetapi, masih banyak kesalahan pemahaman di masyarakat berupa hak merek yang adalah first to use. Padahal, menggunakan merek lebih dulu tidak memberikan jaminan hukum yang jelas di mata negara. Akibatnya, banyak sengketa merek terjadi karena minimnya pemahaman ini yang akhirnya membuat pihak yang merasa sudah menggunakan lebih dulu tapi belum mendaftar kehilangan hak atas merek yang sudah dipakai tersebut.

Adapun keuntungan bila mendaftarkan merek HKI, antara lain:

  • Hak menggunakan sendiri merek terdaftar
  • Hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya
  • Hak mengalihkan atau melisensikan merek

Syarat Administrasi Daftar Merek HKI Online

Apabila ingin mengajukan izin pendaftaran Merek HKI, maka ada syarat yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yakni:

  • Etiket / label merek
  • Identitas pemohon
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai & Surat Rekomendasi UKM Binaan (Asli)
  • Penentuan kelas barang dan/atau jasa sesuai Klasifikasi Nice
  • Surat kuasa (apabila diajukan melalui konsultan KI)
  • Bukti pembayaran biaya permohonan 

Prosedur Daftar Merek HKI Online

Untuk permohonan pendaftaran merek bisa diajukan melalui sistem elektronik DJKI dengan tahapan-tahapan berikut:

  1. Registrasi akun pada sistem resmi
  2. Pengisian formulir permohonan
  3. Unggah dokumen persyaratan
  4. Pembayaran biaya sesuai ketentuan
  5. Pemeriksaan formalitas
  6. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
  7. Pemeriksaan substantif
  8. Penerbitan sertifikat apabila disetujui

Apabila pada proses tersebut ada keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga, proses akan dilanjutkan ke tahapan sanggahan serta evaluasi lebih lanjut.

Biaya dan Jangka Waktu Proses

Bagi pengusaha yang ingin melakukan proses pendaftaran merek, ada biaya yang akan dikenakan sesuai dengan jenis usaha. Untuk usaha umum, biaya pendaftaran merek online ada di nominal Rp1.800.000, sementara bagi UMKM hanya membutuhkan Rp500.000 saja. Selanjutnya proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 hinggal 12 bulan, yang mana bila disetujui maka merek tersebut akan dilindungi selama 10 tahun.

Penolakan Permohonan Perizinan Merek

Bila pengusaha sudah mendaftarkan permohonan izin merek, bukan berarti permohonan tersebut akan sepenuhnya disetujui. Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab permohonan ditolak, antara lain:

  • Merek yang diajukan memiliki persamaan pokok dengan merek yang sudah terdaftar
  • Tidak memiliki ciri khas atau pembeda
  • Nama merek terlalu umum
  • Bertentangan dengan aturan undang-undang
  • Merek menyesatkan masyarakat

Penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis dan pemohon yang tertolak masih dapat mengajukan tanggapan serta upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.

Selengkapnya, Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Jasa Profesional Hadir Memudahkan Proses Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek HKI bukan sekadar bentuk formalitas mengenai legalitas usaha saja. Namun, sebagai tindakan atau upaya untuk mengamankan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perusahaan agar tidak diambil haknya oleh pihak lain. Kendati terlihat sepele, terkadang persoalan ini bisa menjadi batu sandungan yang cukup serius bagi masa depan usaha.

Adapun menggunakan jasa profesional untuk membantu usahamu dalam persoalan perizinan merek dagang adalah langkah yang bagus. Melalui jasa profesional, perusahaan tidak perlu khawatir berlebih dalam mengurus syarat dan prosedur yang dapat menyita waktu.

 

EasyLegal hadir sebagai jawaban keresahan tersebut. Bukan hanya jasa pendaftaran merek dagang saja, namun juga membuka opsi konsultasi secara online tanpa berbayar. Ingin urus perizinan serba mudah? EasyLegal jalannya.

Jenis Persekutuan Komanditer (CV): Panduan Lengkap

Jenis Persekutuan Komanditer (CV): Panduan Lengkap

Pemilihan bentuk badan usaha perlu mencermati kebutuhan dan tujuan dari perusahaan yang dimiliki para pengusaha. Salah satu yang paling diminati oleh orang-orang yakni persekutuan komanditer atau CV. Tapi, tahukah kalau ada beberapa jenis persekutuan komanditer (CV) yang ada, dan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan kamu. Memahami perihal jenis CV ini akan memudahkan kamu berdasarkan kondisi yang ada, berikut pembahasannya.

Memahami Persekutuan Komanditer (CV)

Seperti yang sudah dipahami secara umum, persekutuan komanditer adalah badan usaha perusahaan yang hanya memiliki dua jenis sekutu, yakni: 

  • Sekutu Aktif (Komplamenter)
  • Sekutu Pasif (Komanditer)

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang sudah memiliki regulasi khusus di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara dasar hukum mengenai CV ini masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pasal 19-21.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa: 

  • Sekutu aktif menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi.
  • Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang diberikan.

Selengkapnya, Perkembangan CV di Indonesia: Asal-usulnya Hingga Hari Ini

Pentingnya Paham Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Masih banyak orang yang tidak mengetahui kalau CV tidaklah tunggal, ada beberapa jenis CV yang dikenal hingga kini. Adapun bagi para pengusaha yang ingin mendirikan CV, harus paham akan kebutuhan yang perlu disesuaikan dengan visi, struktur, tujuan, hingga sumber daya perusahaan. 

Memahami persoalan ini akan membantu kamu untuk:

  • Minimalisir potensi konflik antar sekutu;
  • Menghindari risiko hukum
  • Menentukan struktur bisnis yang tepat;
  • Mengatur pembagian tanggung jawab dengan jelas

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)

Umumnya ada tiga jenis persekutuan komanditer dalam praktik bisnis di Indonesia, antara lain:

  • CV Murni

Jenis CV ini adalah yang strukturnya paling tradisional dan sederhana seperti satu sekutu aktif dan ada satu atau lebih sekutu pasif, umumnya masyarakat paling sering mendengar CV jenis ini. Adapun CV ini cocok untuk bisnis kecil menengah ataupun bisnis keluarga.

Selain itu, pengambilan keputusan pada CV murni ini lebih cepat karena strukturnya yang sederhana. Namun, ada juga kekurangan yang perlu diwaspadai seperti beban tanggung jawab sepenuhnya ada pada sekutu aktif dan risiko pribadi lebih besar.

  • CV Campuran

CV Campuran biasanya terbentuk dari FIRMA yang membutuhkan tambahan modal. Sederhananya, jenis CV ini seperti gabungan antara CV dan Firma untuk memudahkan suntikan dana modal bagi perusahaan. Nantinya firma yang menerima modal tersebut akan menjadi sekutu aktif (komplementer) dan investor yang menyuntikan dana akan menjadi sekutu pasir (komanditer).

CV jenis ini strukturnya akan memiliki perubahan seperti penambahan sekutu aktif (lebih dari satu) yang artinya struktur tersebut lebih kompleks ketimbang CV murni. Selain itu jenis ini cocok bagi pengusaha yang ingin beralih dari firma menjadi CV dan perusahaan sedang berkembang ditambah butuh akan ekspansi modal.

Akan tetapi, karena kompleksnya struktur dan banyak pihak yang terlibat bisa menimbulkan risiko konflik antar sekutu yang dapat merugikan usaha. Berisiko namun cocok ketika usaha ingin berkembang namun belum sanggup untuk berubah menjadi PT.

  • CV Bersaham

CV jenis ini adalah yang paling menonjol perbedaannya. Sesuai dengan namanya, CV ini memiliki saham, namun saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Jadi, modal yang dimiliki oleh sekutu aktif dan pasif ini dibagi menjadi sebagai bentuk pencegahan pembekuan modal. Perlu diingat juga hal ini menjadikan saham pada CV ini berbeda dengan PT.

CV bersaham memiliki kelebihan untuk mengatur modal besar supaya menjadi lebih rapi, pembagian keuntungan lebih transparan, hingga memudahkan pengalihan kepemilikan internal perusahaan. Namun, kekurangannya adalah stuktur yang semakin kompleks tapi masih terbatas menjadi CV, lalu tidak hilangnya risiko tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif.

Mana Jenis CV yang Tepat Untuk Usaha Kamu?

Jika sudah melihat pengertian di atas, jawabannya adalah kamu harus mengetahui dan memahami kebutuhan, tujuan, skala, risiko pribadi, hingga sumber daya yang usaha kamu miliki. Bila usaha masih kecil dan sederhana, cukup dengan CV murni saja. Lalu, jika sudah siap menarik investor dan mengembangkan ke tingkat lanjut, kamu bisa pilih CV bersaham ataupun campuran. 

Akan tetapi, jika kamu menghendaki perlindungan dan tanggung jawab yang lebih untuk usaha kamu, maka kamu bisa mencoba mempertimbangkan untuk upgrade menjadi PT.

Baca juga, Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Kesimpulan

Terdapat tiga jenis CV yang memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya masing-masing. Pun begitu, untuk memilih mana yang tepat, kamu tidak boleh asap pilih karena ditakutkan akan berisiko untuk usaha kamu nanti. Semisal kamu masih kebingungan, kamu bisa klik gambar di bawah ini ⏬

Jadi, tidak perlu ragu dan takut, selagi ada EasyLegal semuanya akan terasa easy.

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat dan proses pendiriannya relatif mudah, namun tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui negara bahkan sejak zaman Hindia Belanda. Akan tetapi terkadang banyak dari pengusaha yang bingung mengenai bidang usaha apa yang cocok untuk CV, padahal ini merupakan hal yangi sangat penting demi masa depan usaha tersebut.

Jika kamu berencana mendirikan CV, artikel ini akan membahas lengkap jenis usaha yang bisa menggunakan badan usaha CV, lengkap dengan contoh dan penjelasannya.

Pengertian CV Secara Singkat

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam pelaksanaannya CV sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berakar sejak pendudukan Belanda di Indonesia. CV sering kali dipilih oleh pelaku UMKM hinggal usaha skala menengah karena fleksibilitas dalam pengurusan dan tidak adanya kewajiban modal minimum.

Selengkapnya, Perkembangan CV di Indonesia: Asal-usulnya Hingga Hari Ini

Keunggulan CV Untuk Berbagai Jenis Usaha

Terdapat beberapa alasan yang membuat para pengusaha memilih CV sebagai bentuk legalitas bada usahanya. Mulai dari proses pendiriannya yang cepat, strukturnya yang sederhana, tidak perlu minimal modal, sampai tepat untuk usaha keluarga. Kemudahan tersebutlah yang menjadi daya tarik CV dari dulu hingga saat ini.

Beberapa Jenis Bidang Usaha yang Tepat Untuk CV

Untuk kamu yang masih bingung, ada beberapa jenis badan usaha yang cocok dengan CV. Berikut adalah di antaranya:

  • Bidang Jasa

Usaha pada bidang jasa cocok menggunakan CV, hal ini karena tidak butuhnya struktur kepemilikan yang kompleks pada bidang jasa. Adapun contohnya seperti: jasa konsultan, event organizer, digital marketing, konstruksi kecil, hingga percetakan.

  • Bidang Perdagangan

Secara umum, CV juga biasa digunakan pada bidang jasa perdagangan, alasannya adalah fleksibilitas serta tidak terlalu dibebani aturan modal minimum. Di antara contohnya, yakni: perdagangan alat kesehatan, distributor barang, toko bahan bangunan, supplier kebutuhan industri dan alat tulis kantor.

  • Bidang Konstruksi

Ada banyak penyedia jasa konstruksi kecil menengah menggunakan CV karena beberapa kemudahan yang ditawarkan. Walaupun begitu, penting untuk memahami jika jasa konstruksi memiliki regulasi khusus yang harus dipenuhi, termasuk salah satunya sistem perizinan melalui OSS. Pun jasa yang bisa dipertimbangkan adalah: proyek lokal, sub kontraktor, dan renovasi bangunan.

  • Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Walaupun lebih diutamakan untuk perusahaan yang terdaftar sebagai PT, peluang memerluas usaha pada bidang pengadaan barang dan jasa yang terdaftar sebagai CV masih terbuka lebar, terutama ketika tender pengadaan dari pihak swasta maupun pemerintah dengan skala yang tidak masif.

  • Bidang Manufaktur Ringan dan Industri Kecil

Apabila belum atau tidak termasuk pada kategori usaha wajib PT atau badan usaha khusus lainnya, CV masih sangat relevan dan boleh dipakai oleh para pengusaha, utamanya yang bergerak pada: konveksi, percetakan, produksi makanan dan minuman, sampai kerajinan kesenian tangan.

Jenis Bidang Usaha yang Tidak Dapat Menggunakan CV

Kendati CV menawarkan kemudahan dan fleksibilitas pada para pengusaha, ada beberapa bidang usaha yang secara keras tidak dapat menggunakan CV sebagai bentuk legalitasnya. Pun bidang-bidang ini lebih tepat untuk menggunakan PT atau badan usaha lain sesuai regulasi, yaitu: 

  • Perbankan
  • Asuransi
  • Perusahaan terbuka (go public)
  • Beberapa sektor keuangan tertentu

Kesimpulan

Jenis usaha CV sangat beragam, mulai dari jasa, perdagangan, konstruksi, hingga industri kecil. Fleksibilitas inilah yang membuat CV menjadi pilihan favorit bagi banyak pelaku usaha di Indonesia. Namun sebelum menentukan bentuk badan usaha, pastikan kamu:

  • Memahami skala bisnis
  • Memastikan regulasi sektoral
  • Menyesuaikan dengan kebutuhan tender atau kerja sama

EasyLegal hadir untuk memberikan pengusaha kemudahan, mulai dari konsultasi online secara gratis, hingga menyediakan jasa pendirian CV dan legalitas lainnya. Penasaran? klik langsung tautan ini!

Perkembangan CV di Indonesia: Asal-usulnya Hingga Hari Ini

Perkembangan CV di Indonesia: Asal-usulnya Hingga Hari Ini

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV sering dipilih oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah karena proses pendiriannya relatif sederhana dibanding Perseroan Terbatas (PT). Namun, tahukah kamu bahwa konsep CV sebenarnya bukan berasal dari Indonesia? Sistem ini memiliki akar sejarah panjang dari hukum Eropa, khususnya Belanda. Lalu bagaimanakah perjalanan konsep CV di Indonesia sejak dulu hingga saat ini? Pada artikel ini kita akan memahami asal usul dan perkembangan CV di Indonesia.

Sejarah Awal Perkembangan CV di Indonesia

Konsep CV berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental, terutama dari Prancis dengan istilah société en commandite. Konsep ini kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Belanda dengan nama Wetboek van Koophandel, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda.

Ketika Indonesia masih menjadi Hindia Belanda, pemerintah kolonial menerapkan sistem hukum Belanda di wilayah jajahannya. Salah satu produk hukum tersebut adalah:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)”

KUHD Indonesia merupakan adaptasi dari Wetboek van Koophandel yang mulai berlaku di Indonesia sejak abad ke-19.

Pengaturan CV dalam KUHD

Dasar hukum CV di Indonesia hingga saat ini masih merujuk pada KUHD, khususnya:

  • Pasal 19 KUHD
  • Pasal 20 KUHD
  • Pasal 21 KUHD

Selengkapnya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam KUHD dijelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang terdiri dari:

1. Sekutu Aktif (Komplementer)

  • Mengurus dan menjalankan perusahaan
  • Bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi

2. Sekutu Pasif (Komanditer)

  • Hanya menyetorkan modal
  • Bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang diberikan

Struktur inilah yang menjadi ciri khas utama CV hingga sekarang.

Perkembangan Regulasi CV di Era Modern

Meskipun dasar hukumnya masih KUHD, sistem administrasi pendirian CV kini sudah jauh lebih modern. Saat ini, pendaftaran CV dilakukan secara elektronik melalui:

  • Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB dan perizinan usaha

Sejak diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 (beserta perubahannya), pendaftaran CV wajib dilakukan secara online sebelum dapat mengurus perizinan usaha lebih lanjut.

Popularitas CV di Indonesia

Meskipun berasal dari hukum kolonial, CV tetap menjadi pilihan banyak pelaku usaha karena:

  • Proses pendirian lebih sederhana dibanding PT
  • Tidak ada ketentuan minimal modal dasar
  • Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan
  • Fleksibel untuk usaha skala kecil dan menengah

Namun, perlu dipahami bahwa tanggung jawab sekutu aktif yang tidak terbatas menjadi risiko hukum yang harus diperhitungkan.

Kesimpulan

Begitulah penjelasan mengenai asal-usul dan perkembangan CV atau persekutuan komanditer di Indonesia. Panjangnya perjalanan yang sudah dilalui oleh salah satu bentuk badan usaha ini menandakan masih kuat dan dipercayainya CV oleh masyarakat indonesia. Dengan hal ini, CV sering menjadi jawaban bagi pengusaha yang ingin membangun legalitas pada usahanya.

Melalui EasyLegal, kamu bisa berkonsultasi tanpa perlu bertemu langsung untuk memahami persoalan legalitas badan usaha. Selain itu, kami menyediakan jasa pembuatan CV untuk mempermudah pelaku usaha melegalkan usaha yang mereka bangun.

NIB PT Perorangan: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pengurusan

NIB PT Perorangan: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pengurusan

Bagi pelaku UMKM, kini kebutuhan legalitas semakin mendesak. Akibatnya banyak dari mereka yang ingin mencari badan usaha legal untuk melindungi usahanya, salah satu solusi yang tepat adalah PT perorangan. Namun, sayang masih banyak ketidakpahaman mengenai aturan ketika ingin mendirikan PT perorangan. Satu di antaranya yakni perihal NIB PT perorangan, yang mana banyak pelaku tidak tahu fungsi dan syarat mengurusnya.

Padahal, tanpanya PT perorangan tidak legal secara sepenuhnya dan malah rentan terkena beragam masalah. Pun begitu, berikut penjelasan yang dapat kamu simak selengkapnya.

Baca juga, Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Pengertian NIB PT Perorangan

Saat ini, NIB menjadi jenis perizinan paling baru yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui PP No 5 Tahun 2021. NIB atau Nomor Induk Berusaha untuk PT perorangan merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB ini menjadi tanda pengenal usaha serta bukti legalitas dari pemerintah. Ada sedikit perbedaan dengan NIB biasa, seperti terhubunganya NIB PT perorangan dengan Sertifiat Pendirian PT perorangan dan menjadi dasar perizinan operasional usaha.

Wajib NIB Untuk PT Perorangan

Sesuai ketentuan perizinan berusaha, setiap PT harus memiliki NIB untuk bisa menjalankan kegiatan usaha secara sah. Apabila tidak ada NIB, maka usaha tersebut akan dianggap belum terdaftar secara resmi, berakibat tidak akan bisa mengurus izin lanjutan. Selain itu bisa terdampak sanksi administrasi yang membuat usaha sulit bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, NIB itu wajib bagi pelaku usaha mikro dan kecil, agar PT perorangannya bisa berjalan secara legal.

Fungsi NIB Bagi PT Perorangan

NIB PT Perorangan memberikan banyak manfaat bagi yang memilikinya, antara lain:

  • Legalitas Usaha
    NIB menjadi bukti bahwa PT terdaftar dan diakui oleh negara.
  • Pengganti Izin Usaha
    Dalam banyak kasus, NIB sudah mencakup izin usaha dasar, terutama untuk usaha risiko rendah.
  • Akses ke Perbankan dan Pembiayaan
    Bank dan lembaga keuangan umumnya mensyaratkan NIB untuk pembukaan rekening bisnis atau pengajuan pinjaman.
  • Kemudahan Kerja Sama
    NIB meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, supplier, dan klien.
  • Syarat Ikut Program Pemerintah
    Banyak bantuan dan program UMKM mewajibkan pelaku usaha memiliki NIB.

Syarat Mengurus NIB PT Perorangan

Bagi pelaku UMK yang ingin membuatnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Data pendiri PT Perorangan (NIK, NPWP)
  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  • Data usaha (alamat, bidang usaha)
  • Penentuan KBLI yang sesuai
  • Email dan nomor aktif untuk akun OSS

Pastikan data yang diinput sesuai kondisi usaha sebenarnya agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Cara Pembuatan Lewat OSS

Berikut gambaran umum proses pengurusannya:

  1. Membuat akun di sistem OSS
  2. Login dan memilih jenis badan usaha PT Perorangan
  3. Mengisi data perusahaan dan pemilik
  4. Menentukan KBLI sesuai bidang usaha
  5. Mengisi komitmen perizinan (jika ada)
  6. NIB diterbitkan secara otomatis oleh sistem

Jika seluruh data benar dan lengkap, NIB bisa terbit di hari yang sama.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan umum yang sering dialami pelaku usaha, antara lain:

  • Salah memilih KBLI
  • Data alamat usaha tidak sesuai
  • Mengabaikan izin lanjutan OSS RBA
  • Tidak memperbarui data saat ada perubahan usaha

Kesalahan ini bisa menyebabkan izin tidak aktif atau NIB dibekukan.

Perubahan dan Pembaruan

Data NIB wajib diperbarui jika terjadi:

  • Perubahan alamat usaha
  • Perubahan bidang usaha
  • Penambahan kegiatan usaha
  • Perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa

Pembaruan dilakukan melalui OSS agar data usaha tetap valid secara hukum.

Kesimpulan

NIB PT Perorangan adalah kunci utama legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Tanpanya, PT Perorangan belum bisa beroperasi secara sah dan berisiko mengalami kendala hukum di kemudian hari. Dengan memahami fungsi, syarat, dan cara mengurus NIB sejak awal, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, profesional, dan siap berkembang.

Melihat pentingnya seluruh hal ini bagi pelaku usaha mikro dan kecil, EasyLegal menawarkan kemudahan berupa KONSULTASI via online. Selain itu kami menyediakan JASA PENDIRIAN PT PERORANGAN bagi yang tidak ingin ribet sendirian. Hanya di EasyLegal, legalitas cepat dan mudah.

Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menjadi pilihan paling mudah bagi kamu pelaku UMKM. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat aturan PT Perorangan yang wajib dipahami supaya tidak menjadi masalah di lain hari dan agar usaha berjalan legal serta aman secara hukum.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Berbeda dengan PT pada umumnya, PT perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya.

Kehadiran PT perorangan bertujuan untuk memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Dasar Hukum PT Perorangan

Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi acuan dasar hukum mengenai PT Perorangan, adapun di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
  • Ketentuan teknis dalam sistem OSS (Online Single Submission)

Acuan mengenai dasar hukum tersebut mutlak menjadi dasar yang kemudian mengetur perihal aturan, syarat, dan segala hal yang berkaitan dengan PT Perorangan.

Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengusaha yang ingin melindungi usaha UMKMnya secara legal. Persyaratan yang dimaksud sudah diatur berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, syarat yang wajib dipenuhi yakni:

  • Pendiri PT Perorangan wajib seorang WNI berusia minimal 17 tahun dan paham hukum;
  • Jumlah pemegang saham hanya 1 orang;
  • Pendiri hanya bisa mendirikan PT Perorangan satu kali dalam satu tahun.
  • Usaha termasuk pada usaha mikro atau kecil
  • Modal usaha tidak lebih dari 5 miliar rupiah
  • Surat pernyataan pendirian

Persyaratan di atas adalah hal mutlak dan wajib ditaati oleh pengusaha, namun pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin membuat PT Perorangan, yakni tidak memerlukan akta notaris dan keringanan biaya pendirian yang hanya Rp50.000.

Aturan Izin Legalitas dan Kepemilikan PT Perorangan

Supaya PT Perorangan diakui izin legalitasnya, seorang pengusaha haruslah:

  • Mendaftarkannya ke OSS;
  • Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • Memiliki Sertifikat Pendirian PT Perorangan;
  • Izin operasional sesuai bidang usaha;
  • Sertifikat standar (Bila diperlukan)

Tanpa seluruh hal di atas, maka PT Perorangan tersebut tidaklah mempunyai izin legalitas yang resmi.

Sementara dalam struktur kepemilikannya, PT Perorangan sangat sederhana, di antaranya:

  • Tidak diwajibkan memiliki komisaris
  • Hanya perlu masing-masing 1 direktur dan 1 pemegang saham

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Kendati hanya berkepemilikan seorang saja, ada hal yang tidak boleh luput dari pemilik PT Perorangan, seperti:

  • Memisahkan antara harta perusahaan dan harta pribadi;
  • Wajib pajak;
  • Menyusun laporan keuangan perusahaan;
  • Perusahaan dijalankan sesuai bidang yang telah ditentukan

Perubahan dan Penutupan PT Perorangan

Apabila ada syarat dasar dari PT perorangan yang berubah, seperti penambahan jumlah pemegang saham, perkembangan usaha kecil menjadi usaha menengah, dan perubahan data perusahaan (nama, alamat, ataupun bidang usaha). Maka, PT perorangan tersebut wajib untuk berubah menjadi PT biasa melalui mekanisme yang sudah diatur. Kemudian, apabila PT perorangan ingin berhenti dan ditutup secara resmi, mekanisnya adalah melalui sistem OSS.

Baca juga, Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Kesimpulan

Aturan PT perorangan wajib dipahami oleh para pengusaha UMKM, hal ini bertujuan supaya usaha yang didirikan tersebut terjamin oleh hukum secara legal. Selain itu, aturan-aturan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi masalah yang bisa saja menerpa perusahaan di masa depan. 

Bilamana kamu masih merasa bingung, EasyLegal siap menjawab rasa bingung kamu lewat konsultasi yang kami sediakan. Tentu, kami juga mempunyai JASA PENGURUSAN PT PERORANGAN, supaya memudahkan para pengusaha UMKM yang masih belum terlalu paham tata birokrasi legalitasnya. Bersama EasyLegal, semuanya akan terasa mudah dan cepat.

PT Tidak Aktif: Pengertian, Risiko, dan Penyebabnya

PT Tidak Aktif: Pengertian, Risiko, dan Penyebabnya

Dalam dunia usaha, tidak semua perseroan terbatas (PT) yang ada bisa berjalan lancar. Terkadang ada waktu ketika usaha tersebut tidak bisa lagi bertahan, baik karena sudah tidak menguntungkan, tidak bisa beroperasi, hingga dibiarkan mati perlahan begitu saja. Kondisi ini biasa disebut PT tidak aktif. Masalahnya, masih banyak orang yang merasa kalau ini bukan hal serius. Padahal ketika status PT tidak aktif, bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang serius bila tidak ditangani dengan serius.

Pengertian PT Tidak Aktif

Secara umum diartikan ketika sebuah PT tidak lagi melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya, namun secara administrasi masih terdaftar sebagai badan hukum. Keadaan tersebut membuat PT tidak melakukan kewajiban berupa pelaporan pajak, perpanjangan izin usaha, dan pembaruan data perusahaan, tetapi status PT tersebut belum bubar. Pada kondisi tersebut, PT tetaplah memiliki tanggung jawab hukum serta dianggap masih ada, di titik ini lah masalah bisa saja muncul.

Penyebab PT Tidak Aktif

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab utamanya. Pertama, perusahaan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usahanya dengan berbagai kendala yang dialami oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya berupa ketidakpatuhan pada aturan administrasi, seperti kewajiban pajak ataupun tidak melaporkan SPT. Hal lainnya adalah izin usaha yang memang tidak diperpanjang, serta ketidakvalidan data perusahaan di sistem AHU dan OSS.

Baca juga: Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Dampak dan Risiko Jika PT TIdak Aktif

Pada sisi operasional, dampaknya berupa kegiatan usaha perusahaan tersebut akan terhambat, baik berupa perizinan pembukaan rekening bank, transaksi keuangan, serta kerja sama bisnis. Sementara jika melihat pada sisi hukum, risikonya bisa berupa sanksi administrasi, denda pajak, hingga sengeketa hukum pada pihak ketiga. 

Selain itu, status PT yang tidak jelas akan menurunkan kepercayaan mitra usaha dan investor. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat berdampak pada tanggung jawab direksi dan pemegang saham, terutama jika terjadi pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu, PT tidak aktif bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan legal yang perlu segera ditangani.

Cara Cek Status PT Tidak Aktif

Cek status bisa dilakukan melalui beberapa portal resmi. Sistem AHU Online bisa digunakan untuk mengecek status badan hukum, lalu sistem OSS untuk memeriksa status NIB dan perizinan usaha. Selain itu cobalah untuk memeriksa kepatuhan pajak supaya tidak ada kewajiban yang terlewat dan bisa merugikan kamu.

Cara Mengaktifkan Kembali

Selama PT belum dibubarkan, itu artinya PT tersebut masih bisa diaktifkan kembali. Caranya adalah bisa melakukan pembaruan data perusahaan, lalu menyesuaikan akta PT jika memang diperlukan. Selain itu, penting untuk mengaktifkan kembali NIB dan izin usaha melalui OSS dan menyelesaikan kewajiban pajak yang sempat tertunggak. Proses ini perlu kehati-hatian supaya seluruh data perusahaan sinkron dan sah secara hukum.

Baca juga: Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Pembubaran PT

Apabila dalam kondisi tertentu yang sudah tidak memungkinkan untuk mengaktifkan kembali PT, kamu bisa membuat keputusan berupa pembubaran PT tersebut. Biasanya hal ini terjadi karena PT sudah tidak efektif dalam melakukan kegiatan usaha, baik karena tidak ada rencana bisnis ke depan atau tidak memiliki profit lagi. Ketika sudah pada situasi ini, pembubaran PT menjadi pilihan paling tepat. Perlu diingat, pembubaran PT tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, ini supaya kelak tidak ada risiko hukum di kemudian hari.

Penutup

PT tidak aktif adalah kondisi yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Meski tidak beroperasi, PT tetap memiliki tanggung jawab hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Dengan memahami penyebab, dampak, dan cara mengatasinya, pengusaha dapat mengambil langkah yang tepat, baik dengan mengaktifkan kembali PT maupun melakukan pembubaran secara resmi. Bagi kamu yang ada di posisi ini dan kebingungan, EasyLegal bisa bantu kamu buat konsultasi via online, ataupun untuk membantu melakukan pembubaran PT dan CV. Tunggu apa lagi? datang ke EasyLegal sekarang juga.

Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Dalam dunia usaha, pasti terjadi perubahan pada nilai-nilai tertentu yang mengharuskan usaha harus mengembangkan nilainya agar mencapai taraf dan tujuan baru dalam upaya menjadikannya semakin lebih baik. Perubahan akta PT adalah langkah hukum yang wajib dilakukan bila usaha yang bernaung di pada PT ingin melakukan perubahan dalam aktivitas bisnis, modal, ataupun struktur pemegang saham. Melalui artikel ini, kamu bisa mencoba memahami perihal tersebut, mulai dari jenis, syarat, hingga fungsinya.

Pengertian dan Fungsi Perubahan Akta PT

Mengubah akta dari Perseroan Terbatas (PT) berarti melakukan perubahan dasar yang tercatat pada isi dari akta PT tersebut. Mulai dari nama, alamat, struktur kepengurusan, jajaran direksi, hingga perubahan jenis usaha. Perubahan tersebut kemudian harus disetujui oleh seluruh pihak terkait di dalam perusahaan, kemudian disahkan oleh notaris, dan akhirnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini merupakan bentuk pembaruan data dan identitas hukum perusahaan yang diakui secara legal oleh negara. Perubahan akta ini berfungsi sebagai penyataan secara legal dan taat hukum mengenai langkah pembaruan perusahaan.

Baca juga: Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Jenis-Jenis Perubahan Akta PT

Perubahan akta pt berarti ada beberapa pergantian yang terjadi baik pada sistem usaha yang menyangkut teknis dan non teknis, atau pada dasar identitas PT tersebut. Secara garis besar dikelompokan menjadi dua jenis, yakni:

  • Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar merupakan perubahan yang bersifat fundamental dan hampir seluruhnya wajib memperoleh persetujuan Kemenkumham. Perubahan tersebut meliputi: 

  • Nama dan domisili PT; 
  • Maksud dan tujuan;
  • Kegiatan usaha sesuai KBLI;
  • Jangka waktu berdiri;
  • Perubahan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Perubahan Non Anggaran Dasar

Apabila perubahan mencakup pada hal non anggaran dasar maka hanya perlu pemberitahuan tanpa persetujuan ke Kemenkumham, seperti:

  • Direksi dan komisaris;
  • Peralihan saham;
  • Ganti nama pemegang saham;
  • Pengangkatan kembali anggota dewan direksi atau komisaris.

Syarat dan Dokumen Perubahan Akta PT

Untuk pengusaha yang ingin melakukan perubahan, wajib menyiapkan beberapa syarat dan berkas dokumen penunjang, seperti:

  • Akta pendirian dan perubahan PT terakhir (jika ada perubahan sebelumnya);
  • Fotokopi KTP dan NPWP seluruh jajaran direksi dan pemegang saham;
  • Berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  • Surat pernyataan persetujuan;
  • NPWP perusahaan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Formulir pendaftaran perubahan di Kemenkumham.

Prosedur Perubahan Akta PT

Berikut adalah beberapa langkah untuk melakukannya, yakni:

  1. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Pembuatan akta perubahan melalui notaris
  3. Pengajuan persetujuan ke Kemenkumham
  4. Melakukan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Penting juga untuk mengetahui dan memahami perihal alamat domisili perusahaan yang baru apa sudah sesuai dengan zona peruntukan usaha, lalu KBLI yang baru sesuai dengan NIB, dan terakhir mencatat perubahan modal secara detail agar tidak ada masalah dengan pajak.

Risiko Jika Tidak Melakukan Perubahan

Apabila kamu dan usaha kamu sudah berubah dalam beberapa hal dasar seperti yang dijelaskan di atas, namun tidak melakukan perubahan akta pt, akan ada beberapa masalah serius yang bisa datang ke pihak kamu. Pokok masalah yang bisa saja terjadi itu seperti 

  • Pihak ketiga masih menganggap hal lama baik nama, struktur, atau domisili masih aktif dan sah;
  • Pihak perbankan tidak ingin berurusan dengan transaksi PT yang dokumen legalitasnya tidak sesuai dengan data terbaru;
  • Sulit dalam mencari rekanan bisnis atau investor yang mau berinvestasi karena ketidakjelasan legalitas terbaru dari perusahaan;
  • Sanksi administrasi atau pidana yang mengancam, (Pasal 1365 KUHPerdata) atau pidana (Pasal 378 KUHP) jika ditemukan unsur penipuan.

Kesimpulan

Memahami perubahan akta PT adalah hal yang wajib untuk dipahami oleh para pengusaha. Bukan hanya sekadar perubahan nilai dari perusahaan yang dimiliki untuk mengikuti kemajuan dan arus dunia bisnis, namun juga sebagai bentuk ketaatan hukum supaya memiliki kejelasan yang bisa menjamin datangnya lebih banyak kerja sama demi kebaikan perusahaan.

Untuk kamu yang masih merasa bingung, EasyLegal membuka jasa konsultasi gratis secara daring, ataupun jika tidak ingin ribet mengurus semuanya, kamu bisa menggunakan jasa perubahan akta perusahaan yang kami sediakan. So, make your life easier with EasyLegal.

Baca juga: LP Produk – Perubahan Akta

Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), akta pendirian merupakan dokumen hukum yang bersifat fundamental dan memiliki peran sangat penting. Tanpa adanya akta pendirian yang sah, PT tidak dapat diakui sebagai badan hukum, tidak berhak memperoleh perizinan usaha, serta berpotensi menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari. Namun, masih banyak pelaku usaha yang memandang akta pendirian sebatas sebagai persyaratan administratif awal, tanpa memahami implikasinya terhadap keberlangsungan perusahaan.

Pengertian

Merupakan dokumen autentik yang disusun oleh notaris dan memuat kesepakatan para pendiri dalam membentuk Perseroan Terbatas. Akta ini menjadi landasan hukum berdirinya PT serta mencantumkan identitas perusahaan, struktur kepemilikan, permodalan, dan maksud serta tujuan kegiatan usaha. Setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT secara sah berstatus sebagai badan hukum.

Fungsi Dari Akta Pendirian PT

Fungsinya adalah sebagai identitas hukum perusahaan dan menjadi dasar rujukan dalam berbagai proses administratif lanjutan, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui sistem OSS, pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, hingga pelaksanaan kerja sama bisnis. Tanpa pengesahannya, Perseroan Terbatas tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal. Akibat jika sebuah perusahaan tidak memiliki legalitas yang jelas adalah perusahaan tersebut bisa dijatuhi hukuman atau sanksi yang cukup berat.

Ketentuan dan Syaratnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT harus didirikan bedasarkan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia. Akta memuat informasi dasar perusahaan seperti nama, domisili, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai KBLI. Selain itu terdapat pula informasi tentang struktur kepengurusan, jangka waktu berdiri, dan kepemilikan saham serta susunan direksi juga komisaris di dalamnya. 

Setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online, PT resmi berstatus sebagai badan hukum dan akta pendirian tersebut menjadi dasar pengurusan NIB, perizinan OSS, pembukaan rekening bank, serta pelaksanaan kegiatan usaha secara legal.

Proses Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian PT diawali dengan kesepakatan para pendiri mengenai struktur dan data perusahaan. Notaris akan menyusun akta berdasarkan informasi tersebut dan menyiapkannya untuk ditandatangani. Selanjutnya, akta pendirian diajukan ke Kemenkumham guna memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Setelah disahkan, PT baru dapat mengurus NIB dan izin usaha melalui OSS.

Risiko Jika Akta Bermasalah

Akta pendirian PT yang disusun secara tidak lengkap atau mengandung kesalahan berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum dan administratif. Risiko tersebut antara lain penolakan izin usaha, terhambatnya kerja sama bisnis, munculnya sengketa dengan mitra atau investor, serta kesulitan dalam melakukan perubahan data perusahaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat perkembangan usaha dan menimbulkan kerugian finansial.

Perubahan Akta Pendirian PT

Dalam perjalanan bisnis, perusahaan sering kali perlu melakukan perubahan akta pendirian, misalnya karena adanya penambahan modal, perubahan pemegang saham, atau pergantian direksi. Perubahan ini harus dibuat melalui akta notaris dan dilaporkan ke Kemenkumham agar tetap sah secara hukum. Jika tidak dilakukan, data PT dapat menjadi tidak sesuai dan berisiko menimbulkan masalah hukum.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Dalam praktik pendirian dan pengelolaan PT, kesalahan yang kerap terjadi meliputi pemilihan KBLI yang tidak sesuai kegiatan usaha, struktur modal yang tidak realistis, serta tidak diperbaruinya akta pendirian saat terjadi perubahan data perusahaan. Kesalahan tersebut sering diabaikan, padahal berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap legalitas dan operasional perusahaan.

Penutup

Demikian persoalan akta pendirian PT bukan hal yang bisa disepelekan. Sering kali terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan karena merasa persoalan ini adalah hal yang mudah untuk dilakukan pada saat usaha sudah berjalan lama, padahal ini adalah fondasi hukum bagi seluruh aktivitas usaha. Dengan memahami fungsi, proses, dan risikonya, pelaku usaha dapat menghindari berbagai masalah legal di kemudian hari dan menjalankan bisnis dengan lebih aman.

Bagi kamu yang masih merasa bingung, EasyLegal menyediakan jasa pendirian PT. Selain itu kami juga memberikan layanan konsutasi via online secara gratis untuk kamu semua. Jadi tunggu apa lagi? It’s easy to be legal.