Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Memiliki merek dagang yang terdaftar merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis yang aman dan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum, merek dapat berpotensi digunakan atau bahkan diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, memahami cara daftar merek dagang menjadi hal yang wajib bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Di Indonesia, proses pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun terlihat administratif, proses ini dapat dilakukan dengan mudah bila memahami alur dan persyaratannya.

Pengertian Merek Dagang

Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha. Tanda tersebut dapat berupa nama, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi merek tersebut dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Persyaratan Daftar Merek Dagang

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan yang baiknya dilengkapi supaya proses pendaftaran berjalan lancar, yakni:

  • Identitas pemohon (KTP untuk individu atau dokumen legalitas badan usaha)
  • Label atau logo merek
  • Daftar kelas merek sesuai bidang usaha
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Data lain yang disesuaikan dengan kebutuhan

Pastikan juga merek yang akan diajukan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar.

Baca juga, Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Cara Daftar Merek Dagang di Indonesia

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang yang perlu dipahami:

1. Melakukan Penelusuran Merek

Langkah awal adalah memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain melalui database DJKI.

2. Registrasi Akun DJKI

Buat akun pada situs resmi DJKI untuk memulai proses pendaftaran secara online.

3. Pengisian Formulir Permohonan

Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan sesuai, termasuk informasi mengenai pemilik dan detail merek.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Lampirkan dokumen yang diperlukan seperti logo, identitas, dan surat pernyataan.

5. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat perbedaan biaya antara UMKM dan non-UMKM.

6. Proses Pemeriksaan oleh DJKI

Permohonan akan melalui tahap pemeriksaan formalitas dan substantif untuk menilai kelayakan merek.

7. Penerbitan Sertifikat

Apabila permohonan disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun.

Estimasi Waktu Proses Hingga Selesai

Umumnya proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 6 – 12 bulan. Semua itu Tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan berkas serta persyaratan.

Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang

Pendaftaran merek memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap merek
  • Menjamin hak eksklusif atas penggunaan merek
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen
  • Membuka peluang kerja sama dan lisensi
  • Menambah nilai aset perusahaan

Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak

Untuk meningkatkan peluang persetujuan, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan nama merek yang unik dan tidak umum
  • Hindari kemiripan dengan merek yang sudah dikenal luas
  • Tentukan kelas merek secara tepat
  • Lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan

Butuh Bantuan Pendaftaran Merek?

Jika ingin proses yang lebih praktis dan minim risiko, pelaku UMKM dapat menggunakan layanan legalitas profesional.

EasyLegal yang dipercaya ribuak UMKM, siap membantu proses pendaftaran merek dagang mulai dari pengecekan hingga sertifikat terbit. Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih efisien dan peluang disetujui semakin besar.

Selain itu, EasyLegal juga menyediakan layanan konsultasi online melalui WhatsApp secara gratis.

Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis

Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis

Pendaftaran merek UMKM merupakan langkah krusial yang sering terlewatkan oleh pelaku usaha. Padahal, tanpa perlindungan hukum yang jelas, merek yang telah dibangun dengan susah payah berpotensi digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Kondisi ini tentu dapat merugikan, karena hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya, bukan yang pertama kali menggunakannya. Oleh karena itu, memahami proses pendaftaran merek sejak awal menjadi hal yang sangat penting.

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UMKM

Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas yang membedakan produk atau jasa di pasar. Dengan melakukan pendaftaran merek UMKM, pelaku usaha akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek
  • Perlindungan hukum dari peniruan atau pelanggaran
  • Peningkatan kepercayaan konsumen terhadap bisnis
  • Nilai tambah bagi pengembangan usaha, termasuk peluang kerja sama dan ekspansi

Tanpa pendaftaran, posisi hukum pemilik usaha menjadi lebih lemah apabila terjadi sengketa merek di kemudian hari.

Syarat Pendaftaran Merek UMKM

Sebelum mengajukan pendaftaran, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  • Nama merek yang tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar
  • Logo atau label merek (apabila ada)
  • Identitas pemohon (KTP/NIK)
  • NPWP (jika tersedia)
  • Penentuan kelas merek sesuai bidang usaha
  • Surat pernyataan kepemilikan merek

Memastikan keunikan merek menjadi langkah awal yang penting untuk menghindari penolakan.

Prosedur Pendaftaran Merek UMKM

Saat ini, proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adapun tahapan yang perlu dilalui meliputi:

1. Penelusuran Merek

Dilakukan untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum terdaftar oleh pihak lain.

2. Penentuan Kelas Merek

Kelas merek disesuaikan dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan. Pemilihan kelas yang tepat sangat mempengaruhi ruang lingkup perlindungan.

3. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui sistem DJKI.

4. Pemeriksaan oleh DJKI

Permohonan akan melalui tahap pemeriksaan formalitas dan substantif sebelum diumumkan kepada publik.

5. Penerbitan Sertifikat

Apabila tidak terdapat keberatan dari pihak lain, sertifikat merek akan diterbitkan sebagai bukti perlindungan hukum.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pendaftaran merek UMKM. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat meningkatkan risiko penolakan permohonan, antara lain:

  • Menggunakan nama yang terlalu umum atau deskriptif
  • Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu
  • Kesalahan dalam memilih kelas merek
  • Dokumen yang tidak lengkap
  • Menunda pendaftaran hingga bisnis berkembang besar

Tips Agar Pendaftaran Merek Lebih Berpeluang Disetujui

Untuk meningkatkan peluang keberhasilan, pelaku UMKM dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  • Menggunakan nama merek yang unik dan memiliki daya pembeda
  • Menghindari penggunaan istilah yang terlalu umum
  • Melakukan pengecekan merek secara menyeluruh
  • Memastikan kelengkapan dokumen
  • Mengajukan pendaftaran sejak dini

Penutup

Pendaftaran merek UMKM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi identitas dan keberlangsungan bisnis. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum serta fondasi yang lebih kuat untuk berkembang.

Bagi pelaku UMKM yang ingin memastikan proses pendaftaran berjalan dengan tepat dan minim risiko, EasyLegal dapat menjadi solusi. Melalui layanan profesional, EasyLegal membantu mulai dari penelusuran merek, penentuan kelas, hingga proses pengajuan secara menyeluruh.

Selain itu, ada juga jasa konsultasi secara gratis tanpa perlu bertemu langsung melalui tautan WhatsApp ini.

Kenapa Harus Daftar Merek? Ini Alasan Pentingnya!

Kenapa Harus Daftar Merek? Ini Alasan Pentingnya!

Di dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya saat ini, identitas adalah hal paling penting yang perlu dimiliki. Identitas seperti merek ini memegang peranan vital, yakni dapat menjadi pembeda dan sebuah ciri khas bisnis. Namun, banyak yang masih lepas soal pengamanan kepemilikan merek dan belum mendaftarkan mereknya. Lantas, kenapa harus daftar merek? apa saja manfaatnya? serta risiko apa yang ada jika tidak mendaftar?

Alasan Penting Daftar Merek

Ada beberapa alasan yang masuk akal untuk membuat pengusaha untuk segera mendaftarkan merek usahanya, di antaranya seperti:

  • Mendapatkan Perlindungan Hukum

Satu alasan utama untuk segera mendaftarkan merek adalah kepastian perlindungan hukum. Hal ini dapat dicapai ketika permohonan hak merek dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) lewat proses pendaftaran. Jika sudah disetujui, maka merek akan menjadi hak eksklusif perusahaan.

  • Menghindari Sengketa Hukum Di Masa Depan

Bila sebuah merek dagang sebuah bisnis belum terdaftar di DJKI, maka peluang sengketa kepemilikan besar terjadi. Satu merek bisnis dapat diperebutkan oleh beberapa pihak, saling memberikan klaim bahwa satu di antaranya adalah pemilik sah. 

Hal ini cukup merugikan, memberikan dampak negatif bagi konsumen. Selain itu fokus bisnis jadi terpecah dan bisa berakibat buruk bagi perusahaan. Tapi, jika merek sudah terdaftar, tidak perlu khawatir atas klaim tidak berlandasan dari kompetitor. Karena secara hukum, merek sudah menjadi hal eksklusif perusahaan yang mendaftarkannya.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Klien

Dengan sudah dipastikannya merek memang dimiliki secara sah berdasarkan hukum atas sebuah bisnis, maka klien yang ingin bekerjasama tidak ragu untuk berinvestasi. Selain itu konsumen juga tidak kebingungan dengan merek (seperti kasus Bensu).

  • Menjadi Aset Bisnis yang Bernilai Komersial

Merek yang terdaftar sah di mata DJKI bukan lagi sekadar identitas bisnis, namun menjadi aset perusahaan yang dapat bernilai ekonomis. Posisi brand yang kuat di pasar dapat memberikan dampak besar bagi investor untuk semakin yakin menyuntikan dana ke perusahaan tersebut. 

Dapat dibilang jika pendaftaran merek ini sudah seperti investasi jangka panjang bagi perusahaan.

  • Memudahkan Ekspansi Bisnis

Ekspansi berupa pembukaan cabang, waralaba, atau kerja sama dengan pihak lain hanya dapat terjadi bila merek sudah terdaftar di DJKI. Ini karena ekspansi membutuhkan kepastian hukum, tanpa hal tersebut, mustahil mengembangkan bisnis agar semakin besar.

  • Tindakan Pencegahan Peniruan Oleh Kompetitor

Di era digital ini, usaha peniruan brand oleh pihak lain cukup sering terjadi. Bila merek belum terdaftar, maka besar kemungkinan merek untuk dicuri dan digunakan oleh pihak lain. Perusahaan dapat merugi, namun pihak lain yang untung. Dengan mendaftarkannya sejak awal, perusahaan dapat mencegah hal buruk ini. 

  • Strategi Branding Jangka Panjang

Branding bukan sekadar nama, logo, maupun warna yang khas. Namun, dapat juga dapat membuat konsumen dan klien kenal serta selalu teringat. Dengan masa berlaku selama 10 tahun, ini adalah sebuah strategi membangun branding yang aman secara hukum tanpa gangguan berarti.

Baca lainnya, Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Kesimpulan

Jadi, kenapa harus daftar merek? Karena pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan konsumen, hingga menjadi aset bisnis yang bernilai.

Apabila masih memiliki kebingungan soal pendaftaran merek ini, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa konsultasi yang profesional. EasyLegal dapat menjawab segala kebingungan tersebut. Mulai dari konsultasi gratis secara online, hingga jasa pendaftaran merek yang aman dan terpercaya.

Kenapa Harus Daftar Merek?

Sudah saatnya untuk segera bergerak mengamankan merek, jangan menunggu sengketa datang dan berakhir tidak baik bagi bisnis. Mengorbankan dana dan waktu demi masa depan bisnis tentu masih logis, bila melihat pentingnya pendaftaran merek ini.

Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

Pendaftaran merek dagang sebuah perusahaan bukan sekadar formalitas belaka, namun sebuah langkah penting untuk melindungi hak atas identitas bisnis tersebut. Tanpa adanya perlindungan pada merek, rentan terjadi sengketa hukum dengan pihak lain yang juga merasa memiliki hak atas nama merek yang disengketakan. Lalu, secara jelasnya bagaimana syarat & biaya daftar merek di Indonesia saat ini?

Artikel ini akan menjelaskan mengenai apa saja syarat dan berapa biaya yang bisa dipersiapkan untuk mendaftarkan merek di Indonesia.

Memahami Manfaat Pendaftaran Merek

Perlu dipahami, bahwa pendaftaran merek ini merupakan sebuah proses hukum yang bertujuan untuk mendapatkan hak eksklusif atas nama, logo, simbol, dan/atau kombinasi semuanya dalam kegiatan bisnis. Pendaftaran ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Yang didapatkan ketika merek sudah terdaftar adalah berupa hak eksklusif penggunaan merek yang terlindung dari peniruan. Selain itu secara branding menjadi nilai tambahan yang menguatkan posisi bisnis di antara pesaing. Singkatnya, merek ini bukan sekadar nama, tapi juga aset bisnis yang wajib dijaga dan dipergunakan sebaik mungkin.

Semisal merek sudah didaftarkan dan diterima oleh DJKI, maka tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama merek yang terdaftar itu. Ini memberikan kekuatan hukum yang pasti dan mutlak selama masa berlaku 10 tahun, yang mana masa berlaku itu dapat terus diperpanjang. Jadi, bila sudah terdaftar, jangan lupa soal masa berlaku supaya menghindari merek diserobot di luar masa berlaku nanti.

Baca lainnya, Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Syarat Pendaftaran Merek di Indonesia

Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk paham dan menyiapkan seluruh persyaratan baik administrasi maupun substantif. Ini dilakukan supaya mempermudah proses pendaftaran merek.

  • Syarat Administratif

Berikut ini persyaratan dokumen dasar yang perlu disiapkan, yakni:

  • Identitas pemohon (KTP = individu / NIB & akta = badan usaha)
  • E-mail aktif
  • Alamat lengkap pemohon 
  • NPWP (terkadang diperlukan)
  • Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultasi HAKI)
  • Syarat Substantif

Persyaratan inilah yang bisa menentukan diterima atau tidaknya pendaftaran merek, yakni:

  • Tidak sama atau mirip dengan merek terdaftar
  • Tidak bertentangan dengan norma hukum atau kesusilaan
  • Tidak menyesatkan publik
  • Memiliki daya pembeda yang jelas (tidak terlalu umum)
  • Dokumen Pendukung

Perlu juga untuk menyiapkan berkas seperti logo atau nama merek dalam bentuk digital, surat pernyataan kepemilikan merek, dan penentuan kelas merek.

Biaya Daftar Merek 

Biaya Resmi Pemerintah (DJKI)

Pembayaran biaya ini dapat dilakukan langsung melalui sistem resmi DJKI, adapun rincian biaya yang perlu dibayarkan adalah:

  • UMKM: ± Rp.500.000/kelas
  • Non UMKM: ± Rp1.800.000/kelas

Biaya Tambahan (Opsional)

Apabila ingin proses yang lebih praktis, tanpa perlu mengganggu waktu yang banyak, perlu mengeluarkan biaya sebesar:

  • Jasa konsultan HKI: Rp1.500.000 – Rp3.000.000
  • Cek merek (trademark search): Rp300.000 – Rp1.000.000
  • Penanganan keberatan/oposisi (jika ada)

Estimasi Total Biaya

  • Apabila melakukan pendaftar sendiri (UMKM):
  • Biaya resmi: Rp500.000
  • Total: ± Rp500.000
  • Bila Menggunakan jasa konsultan:
  • Biaya resmi: Rp500.000 – Rp1.800.000
  • Jasa: Rp1.500.000 – Rp3.000.000
  • Total: ± Rp2.000.000 – Rp4.800.000

Rincian estimasi biaya tersebut mungkin tidak 100% benar, namun setidaknya memberikan gambaran jelas berapa biaya yang perlu disiapkan. Jika tidak ingin ada biaya tambahan, namun harus ekstra teliti dan paham ketika pendaftaran, dapat dilakukan oleh diri sendiri. Sementara jika tidak ingin ribet, tahu beres, dan kemungkinan diterimanya semakin besar, menggunakan jasa konsultasi adalah pilihan logis.

Lama Proses Daftar Merek

Proses pendaftaran merek tentu tidak instan. Estimasinya adalah 12 hingga 24 bulan sampai sertifikat akhirnya terbit. Lama waktu proses ini dapat disebabkan beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen, ada atau tidaknya keberatan, dan kompleksitas pemeriksaan. 

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Ada beberapa kesalahan yang umumnya sering dilakukan oleh para pemohon, kesalahan ini pada akhirnya dapat berakibat penolakan permohonan merek. Maka, penting untuk tidak melakukan kesalahan ini jika ingin prosesnya berakhir baik.

  • Tidak melakukan pengecekan nama merek
  • Dokumen tidak lengkap
  • Nama merek terlalu umum
  • Salah memilih kelas (yang dipunya jenis kelas fashion, namun digunakan untuk makanan).

Kesimpulan

Paham syarat & biaya daftar merek dapat membantu pengusaha untuk mengestimasi serta mempersiapkan diri, supaya permohonan pendaftaran semakin kecil risiko penolakannya. Langkah pendaftaran merek ini dapat menjadi usaha legalitas bisnis, supaya lebih profesional dan terlindungi oleh hukum secara jelas.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, proses dapat dilakukan secara mandiri, namun konsekuensinya adalah tenaga yang terbagi, antara menjalankan bisnis dan mengurus pendaftaran merek. Sayangnya hal ini rentan membuat kesalahan kecil yang dapat berpengaruh ke soal putusan akhir.

EasyLegal menawarkan kemudahan bagi pengusaha yang ingin mengurus pendaftaran merek, namun tidak ingin fokus dan tenaganya terbagi. Menggunakan jasa konsultasi EasyLegal tentu dapat membuat pengusaha yakin bahwa risiko penolakan akan berkurang drastis.

Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Dunia bisnis semakin maju, persaingan semakin menguat di antara pengusaha, baik dari usaha kecil hingga besar. Satu persoalan yang sering menjadi bahan persaingan bahkan perselisihan adalah tentang nama merek. Dengan semakin banyaknya bisnis saat ini, semakin sempit juga nama merek yang dapat digunakan, dampaknya? makin sulit untuk mendaftarkan merek. Karena hal ini lah, penting untuk pengusaha supaya mulai menggunakan jasa konsultasi merek agar menghindari masalah ini.

Pentingnya Konsultasi Merek

Konsultasi merek merupakan layanan profesional yang dapat membantu pengusaha untuk menganalisis, memahami, hingga mempersiapkan proses pendaftaran merek usahanya secara tepat. Biasanya layanan konsultasi mencakup analisis kelayakan, pengecekan merek terdaftar, hingga strategi supaya merek bisa lolos ketika pendaftaran.

Selain itu, ada hal penting lainnya yang bisa didapat dari konsultasi secara profesional, yaitu:

  • Menghindari Penolakan

Nama yang mirip atau sudah terdaftar bisa langsung ditolak. Konsultasi membantu mendeteksi risiko ini sejak awal.

  • Hemat Waktu dan Biaya

Daripada gagal lalu daftar ulang, lebih baik pastikan dari awal bahwa merek tersebut aman.

  • Strategi Pendaftaran Lebih Tepat

Pengusaha akan dibantu menentukan kelas merek yang sesuai dengan bisnis.

  • Pendampingan Secara Profesional

Tidak perlu bingung dengan prosedur, karena semua dibimbing dari awal sampai akhir.

Baca lainnya, Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Layanan yang Bisa Didapatkan

Saat menggunakan jasa konsultasi merek, biasanya pengusaha akan mendapatkan:

  • Cek ketersediaan nama merek
  • Analisis potensi konflik dengan merek lain
  • Rekomendasi nama alternatif (jika diperlukan)
  • Penentuan kelas merek yang tepat
  • Panduan dokumen pendaftaran
  • Pendampingan proses pengajuan

Ini bukan sekadar tanya jawab, tapi benar-benar strategi perlindungan brand pengusaha.

Proses Pelayanan Konsultasi Merek

Supaya lebih jelas dan dapat dipahami, berikut tata proses pelayanannya:

  • Konsultasi Awal

Diskusi mengenai nama merek, bisnis, dan tujuan pengusaha.

  • Pengecekan Merek

Dilakukan penelusuran untuk memastikan apakah nama sudah digunakan atau belum.

  • Analisis Risiko

Dilihat apakah ada potensi penolakan dari sisi hukum atau kemiripan.

  • Rekomendasi Strategi

Jika aman → lanjut daftar
Jika berisiko → disarankan alternatif

  • Persiapan & Pengajuan

Masuk ke tahap pendaftaran resmi.

Risiko Bila Tidak Konsultasi Merek

Ada beberapa pertimbangan yang bisa dipikirkan secara matang, apabila pengusaha tidak berkonsultasi soal merek ke pihak profesional, seperti:

  • Penolakan merek karena dinilai terlalu mirip dengan yang sudah terdaftar
  • Potensi sengketa hukum
  • Kehilangan hak atas nama merek
  • Harus rebranding dari awal jika terbukti kalah dalam sengketa hukum.

Tips Memilih Jasa Konsultasi Merek

Bila masih merasa bingung, ada tips yang bisa menjadi landasan dalam memilih jasa konsultasi merek, antara lain:

  • Pastikan sudah berpengalaman mengurus HAKI
  • Analisis yang jelas, bukan sekadar opini belaka tanpa data
  • Transparansi soal biaya
  • Portofolionya jelas
  • Tidak menjamin pasti lolos pendaftaran

Amankan Merek Sekarang, Sebelum Terlambat

Jangan sampai lengah dan merasa persoalan merek ini sepele. Bisnis sudah besar lalu merek wajib diganti karena belum terdaftar secara resmi bisa bikin bisnis seketika jatuh. Menggunakan jasa konsultasi merek memberikan kemudahan bagi pengusaha, tidak perlu repot lagi mengurus secara mandiri, cukup serahkan ke para ahlinya dan terima beres.

Easylegal adalah solusi bagi para pengusaha yang ingin berkonsultasi soal nama mereknya. Konsultasi dilakukan secara online dan gratis, selain itu jika tidak ingin repot, dapat menggunakan jasa pendaftaran merek secara penuh, maka pengusaha hanya terima kabarnya saja tanpa perlu mengurus pendaftaran.

Jadi, segerakan untuk menggunakan jasa profesional. Memudahkan urusan legalitas merek bersama EasyLegal.

Bisakah Daftar Merek yang Sama? Ini Ketentuan Hukumnya

Bisakah Daftar Merek yang Sama? Ini Ketentuan Hukumnya

Dalam dunia bisnis yang makin berkembang, pelaku usaha sering kali mendapati adanya kesamaan nama merek yang mereka miliki dengan pihak lain ketika ingin mendaftarkan mereknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bisakah daftar merek yang sama dan bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya?

Artikel ini akan menguraikan secara sistematis mengenai kemungkinan, batasan, serta risiko hukum dalam mendaftarkan nama merek yang sama.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia

Mengenai ketentuan merek, sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam aturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan bahwa prinsip yang dipegang pada persoalan hak merek adalah first to file yang mana pihak pertama yang mendaftarkan merek merupakan pihak yang berhak atas hak eksklusif merek tersebut, dan bukan pihak yang pertama menggunakannya.

Selain itu, permohonan pendaftaran bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apabila memiliki kesamaan pokok atau keseluruhannya dengan merek untuk barang/jasa sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Apakah Artinya Tidak Bisakah Daftar Merek yang Sama?

Secara umum, nama merek yang sama persis dan telah terdaftar lebih dahulu pada kelas yang sama tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, ada beberapa situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan nama merek yang identik atau bahkan serupa. Walaupun begitu, ada catatan penting yang harus dipahami seperti memenuhi persyaratan tertentu dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu aspek mengenai “tidak menimbulkan kebingungan masyarakat” menjadi catatan penting yang perlu dipahami.

Aspek penting lainnya adalah “persamaan pada pokoknya”. Adapun yang dimaksud dari hal tersebut meliputi:

  • Pelafalan penyebutan nama merek
  • Kemiripan susunan kata
  • Kesesuaian visual dan desain
  • Kesamaan makna atau konsep yang ditimbulkan

Semisal sudah melewati aspek-aspek tersebut, permohonan hanya tinggal menunggu penilaian dari Ditjen KI. Akan tetapi, penilaian tersebut bersifat substantif dan dilakukan secara independen.

Baca juga, Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendaftaran Pada Kelas yang Berbeda

Pada sistem pendaftaran merek barang dan jasa diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas yang sesuai dengan klasifikasi internasional. Maka, sebenarnya secara prinsip pendaftaran nama merek yang serupa itu bisa terjadi bila memiliki jenis kelas yang berbeda, dengan catatan:

  • Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat;
  • Tidak termasuk kategori merek terkenal;
  • Tidak terdapat itikad tidak baik dalam pengajuan permohonan.

Sebagai ilustrasi, suatu nama merek yang terdaftar untuk produk pakaian (kelas 25) belum tentu otomatis menghalangi penggunaan nama yang sama untuk jasa restoran (kelas 43), selama tidak terdapat hubungan yang menyesatkan konsumen.

Namun, tentu perlu ada analisis mendalam dan hati-hati karena perbedaan kelas belum tentu menjamin 100% keberhasilan agar merek disetujui.

Kesimpulan

Pertanyaan “bisakah mendaftarkan nama merek yang sama?” tidak dapat dijawab secara mutlak.

Secara umum, nama merek yang telah terdaftar pada kelas yang sama dan memiliki persamaan pada pokoknya tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti perbedaan kelas dan tidak adanya potensi kebingungan—kemungkinan tersebut tetap terbuka, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah kebingungan ini, kamu bisa berkonsultasi dengan EasyLegal supaya memudahkan langkahmu dalam persoalan pendaftaran merek ini.

Selain itu, jika kamu tidak ingin ribet, EasyLegal juga menyiapkan jasa pendaftaran merek yang profesional dan terpercaya. Jadi, sudah pahamkah soal daftar merek yang sama ini?

Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “apa wajib daftar merek?”. Tidak sedikit dari pelaku usaha bahkan tidak tahu urgensi dari pendaftaran merek ini, banyak yang meyakini merek mereka aman karena merasa mereka yang pertama menggunakannya. Namun, prasangka seperti ini lah yang bisa menjadi bumerang bagi usahanya sendiri. Dampaknya, sengketa hak atas merek antara beberapa pihak bisa terjadi, dan siapa yang bisa memenangkannya? Pemenangnya adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, karena perihal ini prinsip yang dipegang yaitu first to file.

Dasar Hukum dan Pengertian Merek

Merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara fisik dalam bentuk nama, logo, huruf, warna, angka, atau kombinasi seluruh unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan tiap barang/jasa.

Pun, dasar hukum yang mengatur persoalan ini adalah “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”. Melalui aturan perundang-undangan tersebut, prinsip first to file atau pihak yang pertama untuk mendaftar berhak atas merek yang bersangkutan ditekankan. Artinya, tidak ada jaminan walaupun pelaku usaha menggunakan mereknya lebih lama akan dilindungi hak mereknya oleh negara.

Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Lalu, Apakah Wajib Daftar Merek?

Jawaban sederhananya adalah TIDAK.

Namun, ketidakwajiban tersebut bukanlah jadi alasan untuk tidak mendaftarkan merek yang dimiliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kekeliruan soal tidak wajib berarti tidak perlu dilakukan inilah yang sering menjadi masalah sengketa di kemudian hari. Maka, tentu dengan mendaftarkan merek adalah jalan pencegahan dalam memberikan jaminan keamanan dan eksklusifitas merek supaya tidak diakuisisi pihak lain.

Dengan kata lain, membuat permohonan ke DJKI untuk mendaftarkan merek merupakan hal penting yang perlu dilakukan pelaku usaha, baik skala besar ataupun UMKM. Secara sederhananya mungkin seperti ini:

  • Tidak daftar merek = tidak ada hak eksklusif = merek rentang digugat pihak lain
  • Daftar merek = memiliki hak eksklusif = jaminan perlindungan merek oleh negara

Risiko Bila Tidak Mendaftarkan Merek

Bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan mereknya, ada beberapa risiko yang dapat menghampiri, di antaranya:

  • Merek Lebih Dulu Didaftarkan Pihak Lain

Karena Indonesia menganut prinsip first to file, pesaing atau pihak lain bisa saja lebih dulu mendaftarkan nama brand kamu.

  • Pelarangan Menggunakan Nama Merek

Jika pihak lain memiliki sertifikat merek, mereka berhak melayangkan somasi atau gugatan agar kamu menghentikan penggunaan merek tersebut.

  • Kerugian Finansial & Rebranding

Mengganti nama brand bukan hal murah. Anda harus mengganti kemasan, materi promosi, domain website, hingga membangun ulang kepercayaan pasar. Lebih parah lagi, reputasi yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa hilang hanya karena satu kelalaian administratif.

Baca juga, Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Manfaat Pendaftaran Merek?

Di sisi lain, mendaftarkan merek memberikan manfaat ke bisnis kamu, baik langsung maupun tidak langsung. Manfaat ini biasanya akan terasa dalam jangka panjang, yang mana ini berarti pendaftaran merek adalah bentuk investasi masa depan bisnis kamu.

  • Perlindungan Hukum Eksklusif

Pemilik sertifikat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain memakainya tanpa izin.

  • Meningkatkan Nilai Aset Bisnis

Merek terdaftar merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi. Ini penting saat ingin menjual bisnis atau menarik investor.

  • Bisa Dilisensikan atau Menjadi Waralaba

Merek terdaftar bisa dijadikan dasar kerja sama lisensi maupun waralaba.

  • Meningkatkan Kredibilitas

Brand yang sudah terdaftar terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Kesimpulan: Tidak Wajib, Tapi Sangat Penting

Jadi, apakah wajib daftar merek?

  • Secara hukum administratif: tidak wajib
  • Secara perlindungan bisnis: sangat penting dan hampir tidak bisa ditawar

Tanpa pendaftaran, kamu tidak memiliki hak eksklusif atas brand sendiri. Dengan pendaftaran, maka kamu memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat. Kalau bisnis kamu masih tahap awal, justru ini adalah waktu terbaik untuk mendaftarkan merek, sebelum nilainya semakin besar dan risikonya semakin tinggi.

EasyLegal adalah jawaban sederhana namun penting bila kamu sedang ada di fase ini. Dengan konsultasi gratis sampai jasa pendaftaran merek, membuat EasyLegal dapat menjadi partner usaha kamu dalam permasalahan legalitas.

Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Pelaku usaha kini perlu banyak mengetahui dan memahami persoalan legalitas demi keselamatan usahanya. Penggunaan nama merek di dunia bisnis, menjadi salah satu faktor yang cukup banyak menyumbang permasalahan klinis, lalu mengapa hal itu bisa terjadi? Sengketa nama merek adalah masalah yang paling sering dijumpai, ini akibat dari lengahnya pebisnis dalam membaca persoalan legalitas. Maka, penting untuk minimalnya paham alur pendaftaran merek dan mendaftarkannya supaya tidak ada sengketa di kemudian hari.

Lantas, bagaimanakah alur pendaftaran merek itu sendiri? Simak artikel berikut supaya paham dan terhindar dari masalah sengketa nama merek kedepannya.

Pentingnya Pendaftaran Nama Merek Bagi Bisnis

Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use pada persoalan merek ini. Prinsip ini yang terkadang tidak diketahui oleh pebisnis, padahal ini adalah hal vital demi menjaga legalitas pada usahanya. Akibat jika tidak melakukan pendaftaran, merek yang dimiliki bisa diambil haknya oleh pihak lain bila pihak tersebut lebih dulu mendaftarkannya.

Seluruh permasalahan merek ini sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui aturan ini, hak atas merek akan diperoleh ketika permohonan izin disetujui dan terdaftar di negara.

Jadi, secara aturannya, jika sudah memiliki merek dan menggunakannya namun belum didaftarkan haknya, maka merek tersebut tidak dijamin dan dilindungi oleh negara. Sementara bila ada kompetitornya yang menggunakan merek tersebut kemudian hari dan mendaftarkannya ke DJKI lalu disetujui, maka hak merek akan jatuh milik kompetitor tersebut, bukan pebisnis yang pertama menggunakannya.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Biaya Pendaftaran Merek

Untuk pebisnis yang ingin segera mendaftarkan merek dagangnya, akan ada biaya yang diperlukan dalam mengurus pendaftaran merek. Adapun biaya yang dibebankan sesuai dengan status pemohon dan jumlah kelas barang/jasa yang didaftarkan.

  • Status pemohon UMKM: Rp500.000/kelas barang/jasa (pengajuan elektronik).
  • Status pemohon non – UMKM: Rp1.800.000/kelas barang/jasa (Pengajuan elektronik)

Biaya ini bisa berbeda jika ingin menggunakan jasa legalitas profesional.

Syarat Pendaftaran Merek

Bila pebisnis ingin mendaftarkan mereknya, maka ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Maka, penting untuk segera mengumpulkan persyaratannya supaya prosesnya mudah, antara lain:

  1. Formulir permohonan
  2. Label/etiket merek (Dalam bentuk JPEG atau PNG resolusi tinggi)
  3. Identitas pemohon (Salinan KTP untuk individu, akta perusahaan untuk badan hukum)
  4. Bukti pembayaran
  5. Daftar barang/jasa
  6. Deskripsi merek

Alur Pendaftaran Merek

Pendaftaran bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, berikut adalah proses lengkapnya:

  • Penelusuran Merek (Trademark Search)

Tahap pertama adalah menelusuri merek, hal ini berfungsi untuk meminimalisir persamaan nama merek yang sudah terdaftar. Selain itu, nama merek perlu supaya tidak menimbulkan sengketa hukum agar memiliki peluang besar untuk diterima perizinannya.

  • Penentuan Kelas Barang atau Jasa

Merek didaftarkan berdasarkan klasifikasi barang dan/atau jasa sesuai dengan sistem Nice Classification yang berlaku secara internasional. Klasifikasi tersebut terdiri dari: 

  • Kelas 1–34 untuk barang 
  • Kelas 35–45 untuk jasa

Pemilihan kelas harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat mengakibatkan perlindungan hukum yang tidak optimal.

  • Pengajuan Permohonan Pendaftaran

Permohonan diajukan secara online melalui sistem DJKI dengan melampirkan dokumen yang sudah disebutkan di atas dan menjadi syarat utama. Setelah permohonan diterima, maka pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan. 

  • Pemeriksaan Formalitas

Pada tahap ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian administrasi, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Permohonan yang tidak diperbaiki sesuai ketentuan dapat dinyatakan gugur.

  • Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Apabila permohonan lolos pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama kurang lebih dua bulan. Masa pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan (oposisi) apabila merasa dirugikan atau memiliki merek yang serupa. Apabila tidak terdapat keberatan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif merupakan tahap evaluasi mendalam terhadap substansi merek yang diajukan. Pada tahap ini, DJKI menilai perihal:

  • Kepatuhan kepada aturan undang-undang
  • Tidak bertentangan dengan moralitas, ketertiban, dan ketaatan hukum
  • Potensi persamaan dengan merek terdaftar
  • Daya pembeda merek
  • Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila merek dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Kemudian, hak atas merek tersebut akan dilindungi selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Ketika sertifikat sudah didapatkan, maka hak eksklusif atas merek tersebut membuat pemilik dapat melarang pihak yang ingin menggunakan nama merek tersebut.

Tips Supaya Merek Tidak Ditolak

Bila pebisnis ingin permohonan perizinan merek mereka tidak ditolak, ada beberapa caranya, yakni:

  • Menggunakan nama merek yang unik
  • Logo merek tidak terlalu umum
  • Menghindari kata atau nama merek yang terlalu umum dan deskriptif
  • Jangan meniru merek yang sudah ada
  • Wajib menelusuri merek lain (observasi) sebelum melakukan pendaftaran.

Kesimpulan

Alur pendaftaran nama merek di Indonesia sebenarnya tidak terlalu sulit, namun perlu diperhatikan supaya tidak melakukan kesalahan yang bisa berakibat buruk pada proses pendaftaran tersebut. Dari tahapan-tahapan yang sudah diketahui, perlu dipahami bagi para pebisnis agar merek yang didaftarkan mudah disetujui oleh negara.

Adapun dengan memahami prinsip first to file semoga semakin menyadarkan banyak pebisnis untuk segera mendaftarkan hak mereknya. Namun, bila ada sedikit permasalahan dan kebingungan terhadap mekanisme yang ada, dapat menggunakan jasa legalitas profesional.

EasyLegal dapat memudahkan persoalan pendaftaran merek ini, baik jasa pendaftaran, hingga sekadar konsultasi gratis secara online. Legalitas ingin mudah? Percayakan ke EasyLegal saja.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Pahami Supaya Tidak Keliru

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Pahami Supaya Tidak Keliru

Di dalam dunia bisnis, ada banyak istilah yang mungkin belum dipahami dengan baik, bahkan oleh para pebisnis itu sendiri. Dari beberapa banyak istilah tersebut, perihal HAKI atau hak atas kekayaan intelektual memiliki istilah yang memiliki kemiripan, namun arti dan fungsinya berbeda. Hak merek dan hak cipta terdengar mirip dan tidak berbeda jauh, akan tetapi ada perbedaan besar di antara hak merek & hak cipta yang perlu dipahami oleh para pebisnis supaya tidak salah kaprah.

Melalui artikel ini, akan dijelaskan mengenai perbedaan antara hak merek dan hak cipta, serta ulasan tentang pengertian dari kedua hal tersebut.

Pengertian Hak Merek

Merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin pada bidang perdagangan barang dan/atau jasa. Merek biasanya berupa nama, logo, warna, slogan, atau kombinasi dari semuanya. Secara sederhana, merek adalah identitas bisnis. Hak merek ini memiliki batas perlindungan selama 10 tahun terhitung setelah permohonan izin disetujui oleh Ditjen KI.

Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang bertujuan untuk melindungi karya intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni, kebudayaan, hingga sastra. Kemudian menurut UU Hak Cipta Tahun 2014, didefinisikan sebagai “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam aturan undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa hak cipta terhitung dilindungi semenjak karya intelektual dibuat oleh pencipta hingga seumur hidupnya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Hak cipta sendiri bertujuan untuk melindungi karya kreatif dan ekspresi ide manusia, seperti buku, film, musik, fotografi, hingga perangkat lunak komputer. Selain itu, memang hak cipta lahir ketika karya tersebut diumumkan secara publik, namun tetap baiknya dicatat ke Ditjen KI sebagai upaya memperkuat upaya hukum bila terjadi sengketa.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta

Berikut adalah beberapa hal yang membedakan kedua hak tersebut:

Aspek

Hak Merek Hak Cipta
Fungsi Utama

Melindungi identitas bisnis

Melindungi karya kreatif

Objek yang Dilindungi

Nama brand, logo, slogan, simbol

Buku, lagu, film, desain, software

Tujuan Perlindungan

Mencegah pihak lain memakai identitas bisnis yang sama

Mencegah penyalinan atau pembajakan karya

Cara Mendapatkan Hak

Harus didaftarkan dan disetujui oleh negara

Otomatis saat karya diwujudkan

Sistem yang Berlaku

First to file (siapa daftar dulu, dia berhak)

Otomatis tanpa sistem pendaftaran

Masa Berlaku

10 tahun dan bisa diperpanjang terus

Seumur hidup pencipta + 70 tahun

Lembaga Pengelola

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Risiko Jika Tidak Dilindungi

Brand bisa didaftarkan orang lain

Sulit membuktikan kepemilikan saat sengketa

Walaupun hak cipta muncul otomatis, dalam praktik bisnis, pencatatan tetap penting untuk memperkuat bukti hukum. Sementara itu, hak merek tidak akan memberikan perlindungan apapun jika tidak didaftarkan. Inilah yang sering menjadi jebakan bagi pelaku usaha baru.

Apabila pebisnis ingin membangun brand, jangan berhenti di perlindungan desain saja. Identitas komersialnya juga wajib diamankan. Pun begitu, baiknya bila memiliki jenama, kamu bisa mendaftarkan keduanya, logo merek sebagai hak cipta dan nama merek sebagai hak merek.

Mana yang Lebih Perlu Dilindungi?

Bila ditanyakan mana yang lebih penting? Maka jawabannya adalah sesuai dengan kebutuhan bisnis itu sendiri. Apabila hanya seorang kreator yang berfokus pada karya intelektual baik dalam dunia hiburan maupun teknologi, maka cukup saja pada hak cipta. Namun tentu, jika ingin mencegah persoalan hukum di kemudian hari, perlu untuk didaftarkan ke Ditjen KI.

Lalu semisal kamu adalah pebisnis yang membangun brand untuk menjual jasa atau produk industri, maka hak merek itu wajib untuk diajukan sebagai upaya pencegahan sengketa nama merek di masa depan. 

Dan kemudian, kamu berada pada ruang keduanya, seorang kreator yang juga memiliki brand untuk dipasarkan, maka wajib untuk didaftarkan keduanya, baik hak merek dan hak cipta.

EasyLegal menawarkan jasa profesional yang mampu mengurusi kemudahan bagi pebisnis yang ingin mendaftarkan merek sebagai upaya legalitas hukum. Selain itu, EasyLegal dapat membantu konsultasi online secara gratis.

Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Persoalan merek menjadi hal yang penting saat ini. Di tengah semakin ramai dan menjamurnya bisnis, mulai dari skala besar sampai skala UMKM, merek atau jenama ini memiliki peranan vital dalam usaha. Walaupun begitu, masih ada banya kasus luputnya pendaftaran merek, sehingga bisnis tersebut harus menelan pil pahit kalau mereknya sudah lebih dahulu didaftarkan oleh perusahaan lain. Maka, wajib untuk para pengusaha memahami mengenai daftar merek HKI secara online. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan permasalahan seperti penggunaan merek oleh kompetitor.

Pengertian Merek HKI

Umumnya, Merek HKI (Hak kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin. Adapun merek HKI itu dapat ditampilkan dalam bentuk kata, logo, nama, angka, simbol, susunan warna, bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hingga kombinasi dari beberapa hal tersebut. Tiap merek yang ada pun harus memiliki pembeda yang jelas apabila memiliki sedikit kemiripan, ini berfungsi supaya tidak terjadi penolakan permohonan merek.

Pentingnya Daftar Merek HKI Online

Secara hukum yang mengatur, hak atas merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah first to file, artinya siapa yang pertama mendaftarkan merek dan disetujui oleh Ditjen KI merupakan yang berhak menggunakan merek tersebut.

Akan tetapi, masih banyak kesalahan pemahaman di masyarakat berupa hak merek yang adalah first to use. Padahal, menggunakan merek lebih dulu tidak memberikan jaminan hukum yang jelas di mata negara. Akibatnya, banyak sengketa merek terjadi karena minimnya pemahaman ini yang akhirnya membuat pihak yang merasa sudah menggunakan lebih dulu tapi belum mendaftar kehilangan hak atas merek yang sudah dipakai tersebut.

Adapun keuntungan bila mendaftarkan merek HKI, antara lain:

  • Hak menggunakan sendiri merek terdaftar
  • Hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya
  • Hak mengalihkan atau melisensikan merek

Syarat Administrasi Daftar Merek HKI Online

Apabila ingin mengajukan izin pendaftaran Merek HKI, maka ada syarat yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yakni:

  • Etiket / label merek
  • Identitas pemohon
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai & Surat Rekomendasi UKM Binaan (Asli)
  • Penentuan kelas barang dan/atau jasa sesuai Klasifikasi Nice
  • Surat kuasa (apabila diajukan melalui konsultan KI)
  • Bukti pembayaran biaya permohonan 

Prosedur Daftar Merek HKI Online

Untuk permohonan pendaftaran merek bisa diajukan melalui sistem elektronik DJKI dengan tahapan-tahapan berikut:

  1. Registrasi akun pada sistem resmi
  2. Pengisian formulir permohonan
  3. Unggah dokumen persyaratan
  4. Pembayaran biaya sesuai ketentuan
  5. Pemeriksaan formalitas
  6. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
  7. Pemeriksaan substantif
  8. Penerbitan sertifikat apabila disetujui

Apabila pada proses tersebut ada keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga, proses akan dilanjutkan ke tahapan sanggahan serta evaluasi lebih lanjut.

Biaya dan Jangka Waktu Proses

Bagi pengusaha yang ingin melakukan proses pendaftaran merek, ada biaya yang akan dikenakan sesuai dengan jenis usaha. Untuk usaha umum, biaya pendaftaran merek online ada di nominal Rp1.800.000, sementara bagi UMKM hanya membutuhkan Rp500.000 saja. Selanjutnya proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 hinggal 12 bulan, yang mana bila disetujui maka merek tersebut akan dilindungi selama 10 tahun.

Penolakan Permohonan Perizinan Merek

Bila pengusaha sudah mendaftarkan permohonan izin merek, bukan berarti permohonan tersebut akan sepenuhnya disetujui. Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab permohonan ditolak, antara lain:

  • Merek yang diajukan memiliki persamaan pokok dengan merek yang sudah terdaftar
  • Tidak memiliki ciri khas atau pembeda
  • Nama merek terlalu umum
  • Bertentangan dengan aturan undang-undang
  • Merek menyesatkan masyarakat

Penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis dan pemohon yang tertolak masih dapat mengajukan tanggapan serta upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.

Selengkapnya, Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Jasa Profesional Hadir Memudahkan Proses Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek HKI bukan sekadar bentuk formalitas mengenai legalitas usaha saja. Namun, sebagai tindakan atau upaya untuk mengamankan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perusahaan agar tidak diambil haknya oleh pihak lain. Kendati terlihat sepele, terkadang persoalan ini bisa menjadi batu sandungan yang cukup serius bagi masa depan usaha.

Adapun menggunakan jasa profesional untuk membantu usahamu dalam persoalan perizinan merek dagang adalah langkah yang bagus. Melalui jasa profesional, perusahaan tidak perlu khawatir berlebih dalam mengurus syarat dan prosedur yang dapat menyita waktu.

 

EasyLegal hadir sebagai jawaban keresahan tersebut. Bukan hanya jasa pendaftaran merek dagang saja, namun juga membuka opsi konsultasi secara online tanpa berbayar. Ingin urus perizinan serba mudah? EasyLegal jalannya.