Cara Mendaftar Merek Dagang

Cara mendaftar merek dagang adalah langkah penting bagi Anda yang ingin melindungi identitas bisnis atau produk Anda secara hukum. Sebagai konsultan legal dari EasyLegal, kami ingin memandu Anda melalui proses pendaftaran ini dengan mudah dan tepat.

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang

cara mendaftar merek

Mendaftarkan merek dagang bukan hanya sekadar proses administratif. Ini adalah langkah krusial untuk melindungi identitas bisnis atau produk Anda. Perlindungan hukum dari merek dagang dapat memberikan banyak manfaat, seperti:

– Proteksi Hukum: Mendaftarkan merek dagang memberikan hak hukum eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam kelas produk/jasa yang telah didaftarkan.

– Peningkatan Nilai Bisnis: Merek yang terdaftar dapat menambah nilai bisnis Anda dan membuatnya lebih menarik bagi investor atau mitra potensial.

– Pencegahan Pencurian Identitas: Dengan merek dagang yang terdaftar, Anda memiliki alat hukum untuk mencegah orang lain menggunakan identitas bisnis atau produk Anda tanpa izin.

Jadi, meskipun proses dan cara mendaftar merek dagang terkadang memerlukan waktu dan upaya, manfaat jangka panjangnya amat berharga untuk melindungi usaha Anda.

Cara Mendaftar Merek Dagang

Cara Mendaftar Merek Dagang

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

Pertama, akses situs resmi untuk pendaftaran merek dagang di https://merek.dgip.go.id/. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

Langkah ke 1: Pilih Tipe Permohonan

– Pilihlah jenis permohonan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah ke 2: Masukkan Data Pemohon

– Isilah informasi yang diminta mengenai diri Anda atau perusahaan Anda.

Langkah ke 3: Isi Data Permohonan dengan Kuasa (Jika Ada)

– Jika menggunakan jasa konsultan, lengkapi data yang dibutuhkan.

Langkah ke 4: Sertakan Hak Prioritas Jika Ada

– Jika Anda memiliki hak prioritas dari pendaftaran di negara lain, sertakan informasi ini.

Langkah ke 5: Isi Data Merek

– Masukkan detail lengkap tentang merek dagang yang akan didaftarkan.

Langkah ke 6: Tambahkan Data Kelas Merek

– Tentukan kelas-kelas yang relevan dengan merek Anda dengan mengklik ‘Tambah’.

Langkah ke 7: Unggah Dokumen Persyaratan

– Sertakan lampiran-lampiran yang diminta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Langkah ke 8: Pembayaran PNBP

– Buatlah kode billing pembayaran untuk melanjutkan proses pembayaran melalui berbagai saluran seperti ATM, internet banking, atau m-banking.

Langkah ke 9: Tinjau Kembali Data Anda

– Sebelum melanjutkan, pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar.

Langkah ke 10: Cetak Tanda Terima

– Setelah selesai, cetak tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah ini, klik ‘Selesai’ untuk menyelesaikan proses dan cara mendaftar merek dagang Anda.

Baca juga : Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Cara Mendapatkan Kode Billing

Untuk memesan kode billing guna pembayaran PNBP dalam proses pendaftaran merek dagang, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut melalui https://simpaki.dgip.do.id/:

1. Pilih Merek dan Indikasi Geografis

– Pada jenis pelayanan yang disediakan, tentukan opsi untuk Merek dan Indikasi Geografis sesuai kebutuhan Anda.

2. Pilih Menu Permohonan Pendaftaran Merek

– Di antara opsi yang tersedia, pilihlah yang sesuai dengan status permohonan Anda.

3. Pilih Jenis Usaha: Mikro dan Usaha Kecil atau Umum

– Tentukan jenis usaha yang Anda miliki sesuai dengan kriteria yang tercantum.

4. Pilih Secara Elektronik (Online)

– Pastikan untuk memilih opsi secara elektronik karena ini memungkinkan Anda untuk melakukan proses pendaftaran secara online.

5. Isi Data Pemohon dan Data Permohonan

– Masukkan informasi yang diminta, termasuk nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel, sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

6. Melakukan Pembayaran PNBP

– Setelah Anda selesai mengisi data, lakukan pembayaran PNBP melalui saluran yang tersedia seperti ATM, internet banking, atau m-banking sesuai petunjuk yang ada.

Mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat akan memastikan bahwa Anda telah melakukan proses pemesanan kode billing dengan benar, yang nantinya akan digunakan untuk melunasi biaya pendaftaran merek dagang Anda.

Pastikan juga untuk memeriksa kembali semua informasi yang Anda masukkan sebelum melakukan pembayaran, untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Merek Baru

Syarat-syarat yang diperlukan dalam proses dan cara mendaftar merek dagang meliputi:

1. Etiket/Label Merek

Dokumen ini merujuk pada gambaran visual dari merek dagang yang ingin didaftarkan. Etiket atau label merek ini dapat berupa logo, desain, atau kombinasi simbol yang menjadi identitas utama merek Anda.

2. Tanda Tangan Pemohon

Dokumen yang memuat tanda tangan dari pemohon, menunjukkan persetujuan dan kebenaran dari informasi yang diberikan dalam proses pendaftaran merek dagang.

3. Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) atau Surat Rekomendasi UKM Binaan

Syarat ini khusus berlaku untuk pemohon yang merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Surat rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas terkait atau lembaga yang mengelola UMK menegaskan bahwa pemohon adalah bagian dari UMK tersebut. Dokumen asli ini penting sebagai bukti status UMK pemohon.

4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai

Dokumen pernyataan dari pemohon UMK yang dituangkan dalam bentuk surat dan dilengkapi dengan materai.

Surat pernyataan ini menegaskan bahwa pemohon memang merupakan bagian dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta menyatakan kesungguhan untuk mendaftarkan merek dagangnya.

Dokumen-dokumen ini memiliki peran penting dalam membantu proses verifikasi dan pendaftaran merek dagang. Pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang untuk proses dan cara mendaftar merek dagang.

Maksimalkan Perlindungan Bisnis Anda dengan Pendaftaran Merek Dagang Bersama EasyLegal!

Apakah Anda ingin melindungi identitas bisnis Anda secara hukum? Jangan biarkan merek dagang Anda rentan terhadap penggunaan tanpa izin atau pencurian identitas. EasyLegal hadir untuk memberikan solusi mudah dan tepat dalam pendaftaran merek dagang.

Mengapa Memilih EasyLegal?

  1. Konsultasi Ahli: Tim ahli kami siap membantu Anda melalui setiap langkah proses pendaftaran. Dengan pengalaman yang luas, kami akan memandu Anda dengan tepat dan jelas.
  2. Pelayanan Komprehensif: Dari pengisian formulir hingga pembayaran PNBP, kami menyediakan layanan pendaftaran yang lengkap sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda.
  3. Kemudahan Proses: Nikmati kemudahan dalam pengisian data, unggah dokumen, dan pengecekan ulang sebelum proses pendaftaran final. Kami akan memastikan semuanya berjalan lancar untuk Anda.
  4. Biaya Terjangkau: Dapatkan pelayanan terbaik dengan biaya yang bersahabat. Kami menawarkan paket pendaftaran merek dagang yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah Mudah untuk Memulai:

  1. Konsultasi Gratis: Hubungi kami untuk konsultasi gratis terkait cara mendaftar merek dagang Anda.
  2. Pengisian Data: Tim kami akan membantu Anda dalam pengisian data yang diperlukan dengan tepat dan akurat.
  3. Pendaftaran Resmi: Kami akan memandu Anda dalam proses pendaftaran hingga mendapatkan perlindungan hukum yang sah untuk merek dagang Anda.

Jangan ragu untuk mengamankan identitas bisnis Anda. Segera hubungi EasyLegal dan berikan perlindungan hukum yang tepat untuk merek dagang Anda!

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang Cara Mendaftar Merek Dagang

 

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP