Untuk daftar NPWP secara online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs DJP Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Langkah-langkah Daftar NPWP Online
- Akses Website DJP Online
Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id. - Pilih “Daftar NPWP”
Pada halaman utama, klik pada opsi “Daftar NPWP” untuk memulai proses pendaftaran. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status Anda:- Wajib Pajak Orang Pribadi: Untuk individu yang ingin mendaftar NPWP.
- Wajib Pajak Badan: Untuk perusahaan atau badan usaha yang ingin mendaftar NPWP.
- Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi formulir online dengan informasi pribadi yang valid, seperti:- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor KTP (untuk perorangan) atau nomor identitas lainnya
- Data pekerjaan dan penghasilan (untuk perorangan)
- Data usaha (untuk badan usaha)
- Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain:- KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Akta Pendirian Perusahaan atau SIUP untuk Wajib Pajak Badan
- NPWP lama (jika melakukan pembaruan NPWP)
- Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semua data yang dimasukkan benar. Anda akan menerima notifikasi atau email untuk memverifikasi data yang telah diajukan. - Proses Verifikasi oleh DJP
DJP akan memverifikasi data yang telah Anda kirimkan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. - NPWP Diterbitkan
Setelah verifikasi berhasil, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun DJP Online Anda. - Aktivasi NPWP
Setelah NPWP diterbitkan, Anda dapat menggunakannya untuk keperluan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan transaksi perpajakan lainnya.
« Back to Glossary Index