Tanda Daftar Perusahaan

« Back to Glossary Index

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara sah di lembaga yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). TDP diperlukan agar perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha secara legal dan sah di Indonesia.

Fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Legalitas Perusahaan
    TDP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi, yang memberikan dasar hukum bagi operasional perusahaan.
  2. Pendaftaran di Instansi Pemerintah
    TDP diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi dengan instansi pemerintah, seperti pendaftaran pajak, izin usaha, dan sebagainya.
  3. Kepercayaan dari Klien dan Mitra Bisnis
    Memiliki TDP menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi aturan hukum yang berlaku, yang bisa meningkatkan kepercayaan dari klien dan mitra bisnis.

Jenis TDP

  1. TDP Perorangan
    Untuk perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau individu, seperti usaha mikro atau kecil.
  2. TDP Badan Usaha
    Untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Cara Mendapatkan TDP

  1. Registrasi Secara Online
    Di Indonesia, proses pendaftaran TDP sekarang dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga berfungsi sebagai TDP.
  2. Persyaratan Dokumen
  3. Proses Pendaftaran
    • Daftar melalui portal OSS, isi formulir pendaftaran perusahaan dan unggah dokumen yang diminta.
    • Setelah proses verifikasi, TDP akan diterbitkan dan dapat diakses secara online atau dicetak.

Masa Berlaku TDP

  • TDP tidak memiliki masa berlaku tertentu, namun wajib melakukan pembaruan data jika terjadi perubahan dalam struktur atau informasi perusahaan.

Sanksi Tidak Memiliki TDP

  • Perusahaan yang tidak memiliki TDP tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara sah dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.

 

« Back to Glossary Index