SIUJPT Adalah

« Back to Glossary Index

SIUJPT adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Ini merupakan izin resmi yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, seperti freight forwarding, logistik, atau pengiriman barang. SIUJPT dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.


Fungsi dan Tujuan SIUJPT:

  1. Legitimasi Usaha:
  2. Pengawasan:
  3. Meningkatkan Kepercayaan:
    • Memberikan rasa aman kepada mitra bisnis dan pelanggan karena perusahaan beroperasi sesuai aturan.

Kegiatan yang Membutuhkan SIUJPT:

Perusahaan yang menawarkan jasa berikut wajib memiliki SIUJPT:

  • Pengurusan dokumen dan perizinan transportasi barang.
  • Pengangkutan barang melalui darat, laut, udara, atau multimoda.
  • Penyimpanan dan distribusi barang dalam rangka logistik.

Persyaratan Mengurus SIUJPT:

  1. Persyaratan Administrasi:
  2. Persyaratan Teknis:
    • Memiliki lokasi atau fasilitas yang sesuai dengan kegiatan jasa pengurusan transportasi.
    • Struktur organisasi yang mendukung operasional jasa logistik.
« Back to Glossary Index