Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan komanditer, di mana terdapat dua jenis anggota: komplementer (aktif) yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, serta komanditer (pasif) yang hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan dan memiliki tanggung jawab terbatas. CV umumnya digunakan untuk usaha kecil dan menengah di Indonesia.
« Back to Glossary IndexCommanditaire Vennootschap
« Back to Glossary Index